Ini Penyebab Banyak Tokoh Agama di Mitra Tak Terima Insentif

Bupati Mitra James Sumendap SH.

RATAHAN — Tokoh-tokoh agama di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang dijanjikan setiap akhir tahun akan mendapat insentif, ternyata tidak semua tokoh agama mendapatkan insentif tersebut.

Setelah dikonfirmasi ke Kepala Daerah Mitra Bupati James Sumendap SH, semua tokoh agama yang tidak mendapat insentif tersebut, ternyata tak melengkapi persyaratan yang diminta oleh pemerintah daerah.

Sumendap pun menjelaskan kepada sejumlah awak media, dirinya telah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mitra dan jajaran Pejabat Pemkab Mitra yang mengurus hal tersebut, dan benar banyak toko tidak lengkap berkas.

“Saat berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah, Badan Keuangan, dan pihak FKUB, saya tanya apa persoalan sehingga banyak tokoh agama tak mendapat insentif. Ternyata, karena tidak lengkap administrasi, padahal itu yang menjadi syarat utama agar insentif bisa dicairkan,” jelasnya.

Bupati pun membantah dengan tegas, bila jika tokoh agama tak terima insentif karena kepentingan politik saat pilkada 2018 lalu.

“Tidak ada diskriminasi apalagi kepntingan politik terkait pemberian insentif kepada tokoh agama. Semua tokoh agama yang tak dapat insentif itu murni karena berkas yang tak lengkap, bahkan ada tokoh agama yang tak masukkan berkas,” tegas Sumendap.

Dipaparkannya, beberapa berkas yang menjadi persyaratan tokoh agama mendapat insentif antara lain, surat keterangan dari Hukum Tua bahwa yang bersangkutan benar melayani di Desa setempat, kemudian harus ada gereja tempat melayani, serta rekom dari Departemen Agama.

“Saya sendiri sebetulnya sangat menyesali bila ada Pendeta atau Toga tidak menerima insentif. Tapi ini kan uang Pemerintah yang semuanya harus dipertanggungjawabkan, bagaimana kita mau salurkan kalau tidak memenuhi persyaratan, siapa yang akan bertanggung jawab untuk itu, sedangkan FKUB saja tak mau bertanggung jawab kalau tidak lengkap administrasinya,” kata Sumendap.

Ketua FKUB Kabupaten Mitra Pdt Hermanus Paat pun angkat bicara saat dikonfirmasi. Ia membenarkan bila tokoh agama yang tak terima insentif tersebut karena tak memenuhi syarat administrasi.

“Sejak jauh hari, kami sudah sering sampaikan kepada tokoh agama agar berkas dilengkapi. Namun, hingga batas waktu mereka tidak melengkapi. Kami juga tak bisa memproses hal tersebut karena halangan administrasi ini,” katanya.

Pdt Paat juga membantah bila ada diskriminasi terkait penyaluran bantuan ini. Sebab menurutnya, bukan hanya salah satu golongan yang tidak dapat bantuan ini, melainkan siapa saja yang tak memenuhi syarat tidak diberikan.

“Tidak benar kalau ada diskriminasi terhadap salah satu golongan agama atau denominasi gereja. Karena siapapun dia dan darimana pun asal gereja atau agamanya, bila tak lengkap administrasi memang tidak diproses pencairannya, karena itu sudah aturannya. Ini juga tidak ada intervensi dari pihak manapun, ini murni karena kelengkapan administrasi,” pungkasnya. (fensen)