
MANADO — Keluhan masyarakat seiring terjadi kemacetan lalu lintas di Kota Manado tak lepas terus berkembangnya pembangunan tempat usaha di ibukota Provinsi Sulut ini.
Salah satu cara akan dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Manado, menata penertiban parkir sejumlah rumah makan maupun supermarket yang terus berkembang dengan mengkaji kembali Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Ini memang ada aturannya dalam PP Pasal 47 nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas,” kata Kadishub Manado, M. Sofyan.
Dalam aturan itu, jelas Sofyan, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (lalin) dan angkutan jalan wajib dilakukan Amdalalin.
Hasil Andalalin tersebut salah satu persyaratan pemilik usaha memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan; dan izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
“Kami telah berkoordinasi dengan Satker Kemenhub dan Dishub Provinsi Sulut bidang Pengawasan dan Keselamatan Lalu Lintas untuk melakukan pemeriksaan Andalalin bagi pelaku usaha,” ujar Sofyan, Minggu (19/3/2017) siang. (antoreppy)