Jika Merusak Terumbu Karang, Wowor Tolak Reklamasi Pantai Malalayang Dua

Rocky Wowor

MANADO-Reklamasi pantai Malalayang Dua yang mendapat penolakan dari warga disikapi langsung oleh Sekretaris Komisi II bidang Keuangan dan Perekonomian, Rocky Wowor.

Rocky Wowor

Kepada wartawan, Rocky menyatakan, jika memang telah terjadi pengrusakan ekosistem dan terumbu karang maka reklamasi tersebut harus dihentikan.

“Terumbu karang di lindungi undang-undang apapun tujuannya tidak dibenarkan, dan tidak ada reklamasi di wilayah terumbu karang,” ungkap Rocky.

Lanjut politisi PDIP dapil Bolmong Raya ini menyebutkan, dalam undang-undang Nomor 27 Tahun 2007
Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil, Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan beberapa peraturan lainnya tegas mengatur ini.

“Kami meminta agar intansi terkait segera bertindak. Jika memang perlu, hentikan dan tutup kegiatan reklamasi tersebut,”ucap Rocky yang kembali maju sebagai calon legislatif periode 2019-2023. (mom)