
MANADO – Hakim mediator sidang gugatan eks Pala (Kepala Lingkungan), Relly Dominggus, M. Hum, SH, MH tetap bersikeras meminta kehadiran Wali Kota Manado, Andrei Angouw hadir dalam sidang mediasi sebagaimana diatur dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung) No. 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan.
Wali kota sendiri sebagai tergugat I diagendakan hadir dalam sidang mediasi di PN Manado Rabu (17/11/2021). Namun menurut Kabag Hukum Pemkot Manado, Yanti Putri, SH selaku kuasa hokum, wali kota tak bisa hadir karena kesibukan.
“Nah, tadi hakim mediasi meminta kalau wali kota sibuk 24 jam sudah tidak ada waktu istirahat, lewat zoom saja. Menurut hakim, zoom itu sudah keterwakilan kehadiran wali kota sesuai Perma 1 tahun 2016,” kata Septy Sarionsong, perwakilan Pala yang ikut dalam sidang mediasi tersebut.
Perma itu menurut Septy, beberapa kali diungkapkan hakim mediator kalau permintaan kehadiran wali kota dalam sidang mediasi atas gugatan SK pemberhentian Pala per tanggal 1 Agustus 2021 yang dinilai bertentangan dengan SK wali kota lalu yang masa jabatan Pala akan berakhir Desember 2021itu, bukan atas kemauan hakim tapi aturan.

“Hakim mengatakan, dalam aturan itu mau dia wali kota, masyarakat biasa, buruh sampah dan lain-lain, itu sama. Jadi wajib hadir. Jadi hakim minta kepada kuasa hokum wali kota, mediasi minggu depan wali kota lewat zoom kalau beliau sibuk. Hakim katakan, masa Cuma minta 20 menit saja tak ada waktu,” ujar Septy mengutip pernyataan hakim mediasi.
Yanti Putri, SH kuasa hokum wali kota akan menyampaikan ke atasannya permintaan hakim mediator untuk dilakukan zoom pada sidang mediasi pecan depan. “Tapi kami tidak tahu juga kerja kedepan pak wali kota seperti apa, apalagi ini akhir tahun pak wali kota banyak sekali yang harus dikerjakan. Kami belum bisa pastikan apa bisa hadir baik itu lewat virtual maupun secara langsung,” terang Yanti. [anr]