JPAR Ikut Aturan, Bawaslu: Baliho Bakal Calon itu Eforia Masyarakat Pendukung

JPAR (batik Manado orange) memberikan klarifikasi di kantor Bawaslu Manado. (foto: bawaslumanado)

MANADO – Julyeta P.A Runtuwene (JPAR) yang didaulat sejumlah masyarakat Manado maju dalam perhelatan suksesi Pilwako Manado 20 Desember nanti, akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu Manado, Rabu (12/8/2020) pagi tadi.

Kedatangan istri tercinta wali kota Manado, GS Vicky Lumentut untuk dimintai klarifikasi terkait statusnya sebagai ASN yang saat ini masih menjabat rektor Unima.

Komisioner Bawaslu Manado, Taufik Billfaqih membenarkan JPAR sudah dimintai keterangan tim klarifikasi Bawaslu terkait baliho-baliho atau spanduk JPAR yang tersebar di sejumlah titik mengatasnamakan bakal calon wali kota.

“Dari 90 baliho dan spanduk yang kami temukan di lapangan, 16 baliho sudah memproklamirkan diri sebagai bakal calon. 1 anggota polri, 2 dari ASN,” kata Taufik.

Khusus anggota polri menurut Taufik, tak ada regulasi mengatur untuk dijadikan dasar Bawaslu mintai klarifikasi. Sementara untuk ASN diatur dalam PP No. 42.

“ASN yang dinobatkan maju pilkada tidak boleh memproklamirkan diri sebagai bakal calon,” jelas Taufik.

Hasil klarifikasi JPAR, Taufik menjelaskan kalau itu eforia masyarakat yang memberikan dukungan.

“Pertanyaan kami itu, siapa yang memasang spanduk atau alat peraga itu. Tidak mungkin dari personalia sendiri yang memasang karena Bawaslu sejak jauh hari sudah memberikan himbauan,” tegas Kordiv Pengawasan Bawaslu Manado tersebut.

JPAR juga mengakui, ada beberapa baliho atau spanduk yang terpasang tanpa sepengetahuaannya karena berada di Jakarta.

“Jadi hari ini kami sudah mendapat klarifikasi dari Ibu Paula, dan beliau mengakui ikut aturan,” ujar Taufik.

Untuk sanksi kenetralan ASN menurut Taufik, kewenangan Komisi ASN (KSN). Bawaslu hanya bisa merekomendasi jika murni pelanggaran.

“Tapi kalau tidak masuk kategori pelanggaran, kami meminta untuk menertibkan sendiri baliho atau spanduk. Ada 2 opsi, menertipkan menurunkan atau menutup identitas sebagai bakal calon, kecuali sudah ditetapkan sebagai calon” jelas Taufik.

JPAR sendiri mengapresiasi kinerja Bawaslu Manado. Soal baliho atau spanduk, JPAR mengakui ada kelompok-kelompok yang berinisitif memasang tanpa sepengetahuannya.

“Itulah dalam kehidupan bermasyarakat. Ada kelompok-kelompok berinisiatif, dan itu kita semua harus luruskan. Tapi tentu bagi saya pribadi, sebagai ASN masih aktif, akan taat aturan,” pungkas JPAR. (nto)