JT Minta Pjs Gubernur Sulut Laporkan Pejabat Minsel Yang Langgar Aturan ke KASN

MANADO-Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD SulutĀ  Julius Jems Tuuk menilai, kejadian yang terjadi saat pelantikan Pjs Bupati Minahasa Selatan yang tidak dihadiri satu pun pejabatĀ  Pemkab Minsel merupakan sebuah pembangkangan.

Ir Julius Jems Tuuk

Penegasan Tuuk ini disampaikan Tuuk saat Rapat Paripurna, Selasa (29/9/2020).

Tuuk menyatakan,  sikap yang ditunjukan oleh oknum pejabat ASN ini sama saja pembangkangan terhadap Pjs Gubernur yang ada.

“Keberadaan Pjs Gubernur Hadir di sulut berdasarkan perintah UU terkait wakil pemerintah pusat di daerah,” ucap Tuuk, saat melakukan interupsi pada sidang paripurna DPRD yang di hadiri oleh Pjs Gubernur Sulut DR. Drs. Agus Fatoni MSi.

Diakui Tuuk, sikap yang dilakukan oleh pejabat ASN Pemkab Minsel telah melanggar Undang undang.

“Saya berpendapat, apa yang dilakukan oleh oknum pejabat ASN ini melanggar UU No 23 tahun 2014, melanggar UU No 5 tentang ASN, UU No 10 tahun 2006 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, melanggar Permendagri No 1 tahun 2008 tentang cuti dalam Pilkada,” tegas Tuuk.

Dalam Paripurna tersebut, Tuuk juga meminta kepada Pjs Gubernur Agus Fatoni untuk melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

“Saya meminta kepada Pjs Gubernur Pak Agus Fatoni  dan bapak Sekprov untuk melakukan investigasi terhadap kasus ini , jika benar bahwa ini dilakukan pelanggaran maka, dilakukan penggantian sementara atau Pjs dan kasus ini dilaporkan kepada Komisi ASN di Jakarta, sehingga penegakaan aturan bisa terjadi dengan baik di Sulut,” ucapnya.

Ditegaskan Tuuk, tidak boleh ada ASN yang terkait oleh kepentingan Pilkada mengabaikan kepentingan rakyat.

“Saya bisa pastikan jika ada ASN yang bertugas membela suatu kepentingan dalam pilkada, maka saya akan bersifat positif dengan memprotes keadaan ini. Dan sekali lagi, sikap dari pjs gubernur untuk melihat kondisi diatas tadi harus dilakukan dengan tepat dan cepat sehingga pelayanan rakyat tidak terabaikan,”tutupnya. (mom)