Julius Ngantung Sebut Pembelian Tanah Milik Yusak Sundah Sesuai Prosedur

Julius Kansil Ngantung.

BITUNG – Proses jual beli tanah milik Yusak Sundah sudah sesuai prosedur. Hal ini dikatakan Julius Kansil Ngantung ketika dikonfirmasi, Rabu (06/11/2019).

Menurut Ngantung, proses jual beli itu terjadi pada 2007 silam. Dimana istri dari Yusak Sundah yakni Sopiah Sumual menawarkan sebidang tanah untuk dijual kepadanya (Julius Kansil Ngantung, red). “Ketika itu mereka datang kepada saya menawarkan agar saya membayar tanah yang lokasinya berada di bagian belakang tanah saya,” ungkap Julius Kansil Ngantung yang akrab disapa Buang.

Lebih jauh dijelaskan Buang, sebelum dilakukan proses jual beli, ia meminta masukan dari seorang pejabat notaris. “Saya bertanya ke notaris, apa syarat dalam proses jual beli tanah. Dan oleh notaris menganjurkan saya meminta surat keterangan kepemilikan dan surat keterangan tidak dalam sengketa. Setelah itu, saya menyampaikan kepada pihak penjual agar menyiapkan surat-surat apa yang disarankan pihak notaris,” beber Buang.

Kemudian oleh penjual menyanggupi dengan mengurus surat-surat itu tersebut di kelurahan. “Setelah berkas-berkas diangkap lengkap, kemudian kami melalukan proses pembayaran dihadapan pejabat notaris. Dan sejak itu pun tanah itu dikuasai oleh saya,” jelas Buang.

Terkait hal ini, Buang mengaku telah dipanggil aparat Kepolisian. Dimana ia dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen. “Saya dan beberapa oknum lurah sudah pernah dimintai keterangan di Polda Sulut, karena kami dilapor di Polda,” kata Buang sembari menambahkan, bahkan, kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bitung. “Sudah ada putusan Pengadilan soal kasus ini,” kata buang.

Jadi ditegaskan Buang, proses jual beli tanah tersebut sudah sesuai prosedur.(*)