Kantongi SK KPU, OSO-Siregar Sah Nahkoda Hanura

MANADO – Polemik yang mendera Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) soal struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) kini menjadi jelas dan tidak lagi ada masalah, termasuk soal pengajuan calon anggota legislatif di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini dijelaskan Ketua DPD Hanura Sulut Jackson AW Kumaat, bahwa permasalahan ini telah terjawab dengan diterbitkannya surat edaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 649/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 Tanggal 9 Juli 2018 di Jakarta, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arif Budiman.

“Semuanya sudah sangat jelas dalam surat KPU RI yang ditujukan ke seluruh KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota,” tukas Ketua DPD Hanura Sulut Jackson Kumaat, Senin (9/7).

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh KPUD Provinsi, KPUD Kabupaten/Kota tersebut, dijelaskan bahwa kepengurusan DPP Partai Hanura secara sah adalah kepemimpinan Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.

Hal ini menurut Arif Budiman dalam surat edaran KPU, yakni berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor, M.HH.AH.11.02-58 Tanggal 6 Juli 2018 Perihal Kepengurusan Partai Hanura, yang menegaskan kembali bahwa kepengurusan DPP Hanura yang sah yakni masih berdasarkan SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 Tanggal 17 Januari 2018, tentang Restrukturisasi, Reposisi, Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura masa bakti 2015-2020, dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang, dan Sekjen Herry Lontung Siregar.

“Merujuk pada penjelasan di atas dan berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (4) peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, KPU menegaskan kembali bahwa pengajuan Calon Anggota Legislatif Partai Hanura yang sah, yakni kepengurusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Oesman Sapta Odang, dan Sekjen Herry Lontung Siregar,” jelas Budiman. (stenly).