Kapitalaung Mahangetang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dandes

Manadoline.com, Tahuna- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe menetapkan tersangka kasus penyalahgunaan Dana Desa di Kampung Mahangetang Kecamatan Tatoareng. Kepastian penetapan tersangka ini setelah pihak Kejari Sangihe menerima besaran kerugian negara dari APIP Sangihe. 


Tersangka korupsi Dana Desa Tahun 2018-2019 di Kampung Mahangetang yang merugikan negara sebesar Rp 474.835.565, tak lain dan tak bukan adalah Kapitalaung Kampung Mahangetang itu sendiri yang berinisial HL. 


Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe Yunardi kepada sejumlah media saat ditemui di ruang kerjanya Senin (23/11/2020). 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe Yunardi SH MH.


“Sejak hari Rabu (18/11/2020) sudah kita tetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa yaitu berinisial HL yang merupakan Kepala Desa Kampung Mahangetang. Dirinya melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-undang No 3199, yang telah diubah Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” katanya. 


Disinggung apakah tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan mengadakan sejumlah proyek fiktif, Kajari menegaskan dari keterangan APIP yang bersangkutan lebih mengarah ke mark up anggaran Dana Desa. 


“Dari keterangan APIP tersangka merugikan negara sebesar Rp 474.835.565. Tersangka dalam keterangan ini yang jelasnya lebih mengarah ke mark up anggaran dari beberapa item kegiatan dalam pemakaian anggaran Dana Desa,” pungkasnya.