Kapolres Bitung Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2008

(Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting SIK, MH saat membawakan materi sosialisasi UU
(Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting SIK, MH saat membawakan materi sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2008)

BITUNG – Bahaya hoax, ujaran kebencian serta konten negatif bagi masyarakat disampaikan Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, SIK, MH di hadapan Dharma Wanita Pemkot Kota Bitung, saat menggelar sosialisasi tentang perbuatan pidana dalam Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU Nomor 11 Tahun 2008), bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) kantor walikota, Jumat (31/08/2018).

Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, SIK, MH menyampaikan penggunaan internet yang positif tanpa harus menyalahgunakan kecanggihan internet dalam memberikan informasi, berdasarkan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, perbuatan melawan hukum atau tanpa hak dengan sengaja oleh seseorang atau kelompok dengan menggunakan sarana komputer dan atau alat elektronik lainnya, kejahatan yang sering terjadi dalam dunia maya adalah diantaranya penipuan melalui internet yaitu menawarkan sebuah barang melalui internet, setelah pembeli mengirim uang melalui nomor rekening bank pelaku, pelaku tidak mengirimkan barangnya dan pelaku tidak dapat dihubungi lagi.

Kejahatan dalam dunia maya yang sering terjadi dengan menggunakan alat elektronik diantara adalah pemerasan, ancaman kekerasan, judi, dan yang terakhir mengambil, menghapus, menambah, mengurangi, mentransfer data elektronik serta membobol sistem keamanan komputer.

Jenis-jenis kejahatan dunia maya, Kapolres Bitung juga memberikan kiat-kiatnya agar kita terhindar dari kejahatan dunia maya yaitu jangan mudah percaya terhadap penawaran barang melalui internet dengan harga murah, jangan mudah mengunggah foto-foto yang sifatnya pribadi di internet karena melanggar norma kesusilaan, jangan pernah memberitahukan password kita kepada siapapun, sehingga orang tersebut bisa kapan saja membobol situs internet kita.

Bahaya dampak hoax dan ujaran kebencian dan konten negatif di sosial media tanamkan mind set anti hoax mulai dari diri sendiri, pemerintah, komunitas, kepolisian, pemuka masyarakat, serta cara efektif menghambat penyebaran hoax yakni edukasi masyarakat, tindakan hukum, mengoreksi melalui sosmed, blokir dan flagging dan perangi hoax dengan memeriksa ulang judul berita provokatif dan meneliti situs web.

Sosialasi tersebut dihadiri Assisten I Pemkot Bitung, Oktavianus Tumundo, Ketua TP-PKK Kota Bitung, Ny. Khouni Lomban Rawung, Wakil Ketua TP-PKK Kota Bitung, Ny. Rita Mantiri Tangkudung, Ketua Dharma Wanita Kota Bitung, Ny. Rini Pangemanan Tinangon, anggota DWP Pemkot Bitung, serta instansi Vertikal, BUMN dan BUMD lainnya.(hry)