Kartu Tak Bisa Diregistrasi, KK Dibawa ke Dukcapil 

(Kadis Dukcapil Minsel Corneles Mononimbar)

AMURANG– Sejumlah masyarakat binggung. Betapa tidak, registrasi sim card atau kartu prabayar dan sejenisnya banyak yang gagal. Padahal masyarakat sudah menggunakan nomor induk keluarga (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

“Entah mengapa setiap kali registrasi selalu jawaban gagal,” tutur Joice Ruus dan Regina Tambun ketika ditemui langsung di salah satu konter HP di Amurang Senin (26/2/2018) siang tadi.

Warga mengaku binggung sebab batas registrasi tinggal dua hari yaitu 28 Februari 2018 ini. Diketahui program registrasi ulang kartu SIM atau kartu prabayar akan segera berakhir.

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat 28 Februari 2018.

Peraturan tersebut mulai berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.

Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap.

Terkait hal ini Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Drs Corneles Mononimbar langsung merespons positif.

Menurutnya, sangat wajar jika ada keluhan seperti ini. Sebab ada banyak KK yang beredar di masyarakat belum masuk dalam sistem elektronik.

“Ayo silahkan masyarakat datang langsung di kantor Dukcapil dan ganti KK,” ajak Mononimbar. (Vivi)