Kasus Dugaan Pelecehan Seksual MM, Legoh : DPRD Tidak Akan Ambil Sikap

MANADO-Dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Legislator Sulut MM terhadap seorang perempuan ECS (30) warga Kakaskasen Tomohon Utara, ditanggapi oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut, Fanny Legoh.

Kepada wartawan, Legoh menyatakan, BK belum bisa mengambil sikap, apalagi kasus ini sifatnya masih dugaan belum ada pembuktian secara hukum.

“Jika ditanyakan sikap Badan Kehormatan soal ini, lebih cenderung kepada moralitas dari yang bersangkutan, apalagi posisi dari anggota DPRD Sulut termasuk yang bersangkutan statusnya mendekati demisioner atau akan mengakhiri masa jabatannya sebagai anggota DPRD Sulut periode 2014-2019.

“Kalau soal sangsi sudah tidak mungkin. Karena tinggal beberapa hari lagi masa keanggotaan yang bersangkutan di DPRD Sulut akan berakhir,” ucap Legoh.

Lanjut Politisi PDIP yang kembali teepilih sebagai anggota DPRD Sulut periode 2019-2024, menghimbau untuk 5 tahun kedepan tidak ada lagi kasus yang sama ataupun kasus hukum yang melibatkan Anggota DPRD.

” Kita tahu DPRD itu adalah lembaga politik yang wajib menjaga sikap agar tidak terlibat dengan kasus hukum apalagi yang terlibat kasus asusila. Kalau sangsi biarlah sangsi moral dari nasyarakat yang berlaku jika itu terbukti,” tutup Legoh. (27)