Kasus Dugaan Pembunuhan Shirley Nayoan Naik ke Penyidikan, Mewengkang: Polda Segera Tetapkan Tersangka

MANADO-Ferry Febry Mewengkang,S.H.,M.H Penasehat Hukum Shirley Nayoan yang diduga tewas dibunuh, menanggapi berita yang beredar di beberapa media terkait pernyataan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terlapor FT.

Ferry Febri Mewengkang S.H.,M.H.

Kepada wartawan, Ferry Febri Mewengkang Penasehat Hukum korban Shirley Nayoan dari Jakarta ini menanggapi pernyataan terlapor FT lewat Penasehat Hukumnya bahwa tidak benar terjadi KDRT.Dan Penasehat Hukum Korban jangan terlalu banyak berasumsi.

“Perlu kami jelaskan disini, kami tidak pernah berasumsi silakan ditelusuri, karena kami selalu menggunakan kata “diduga” jadi tidak ada asumsi apalagi berkesimpulan,
terkait diduga barang bukti yang di pakai untuk melakukan kekerasan itu ditemukan oleh pihak keluarga dan menyerahkan ke pihak penyidik polres Minut pada saat olah TKP pertama tetapi polres minut menyuruh untuk disimpan dulu,”ucap Ferry Febry Mewengkang.

Lanjut Mewengkang, sangat disayangkan saat olah TKP ulang yang dilakukan oleh Joint Intivigation Polda Sulut & Polres Minut tim INAFIS menyita diduga barang bukti tersebut.

“Sedangkan terkait laporan bahwa lamanya penanganan oleh pihak Polres Minut, keluarga merasa memang penanganannya lamban dikarenakan laporan Polisi sudah di laksanakan sejak tanggal 15 Juni 2022 dan sampai pada saat sebelum kami lapor ke Polda tidak ada perkembangan menurut klien kami, maka kami langsung mengambil tindakan berkoordinasi dengan pihak Polda Sulut dalam Hal ini Dirreskrimum Polda Sulut KombesPol Gani Siahaan,S.I.K.,M.H dan langsung ambil tindakan untuk Gelar Perkara Khusus dan menyatakan melakukan Joint Intivigation,”tegas Mewengkang.

Mewengkang juga mempertegas selaku Penasehat Hukum keluarga Shirley Nayoan sangat paham bahwa sedang berproses oleh Penyidik dan status sudah bukan lagi penyelidikan tapi sudah ditingkatkan menjadi Penyidikan artinya sudah ada calon tersangka dan siapa lagi yang ada di TKP pada saat itu ? selain terlapor.

“AYAM dikandang dan CICAK di dinding?? jadi apa salahnya kami menduga?
sebagai Penasehat Hukum kami harus hormati proses yang sedang dilakukan oleh team penyidik joint investigition Polda Sulut dan Polres Minut untuk menuntaskan kasus Almarhumah Shirley Najoan ini,” tutur Ferry Febry Mewengkang,S.H.,M.H.(Jakarta) salah satu team Penasehat Hukum Keluarga Korban. (mom)