Kasus Eks RM Dego-Dego, Lurah Greyti Minta Selesaikan Secara Kekeluargaan

Lurah Wenang Utara, Greyti Kawilarang memberikan keterangan pers usai menyaksikan pengkuran dan pemetaan tanah oleh BPN Manado atas laporan dugaan penyerobotan tanah warga tetangga terhadap bangunan eks RM Dego Dego.

MANADO – Berlarut-larutnya persoalan pembangunan eks RM Dego Dego di Jln. Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado ikut membuat Lurah Wenang Utara, Greyti Kawilarang sedikit gerah.

Dia meminta masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua pihak, menyusul pemilik eks RM Dego Dego yang diketahui keluarga Dirut PDAM Manado, Meiky Taliwuna dan warga tetangga yang mempersoalkan pembangunan gedung bertingkat baja itu tak lain adalah warganya sendiri.

“Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” pinta Lurah Greyti usai menyaksikan pengukuran dan pemetaan tanah milik Harly Weku yang bersebelahan dengan pembangunan eks RM Dego Dego oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Manado, Jumat (2/7/2021) pecan lalu.

Sekadar diketahui, permasalahan pembangunan  eks RM Dego Dego bergulir sejak 2017 silam pasca dikomplen warga tetangga terkait persoalan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Beberapa kali dilakukan hearing DPRD Manado, namun masalah ini tak kunjung tuntas hingga bermuara di kepolisian. Belum selesai warga tetangga melaporkan persolan IMB ke Polda Sulut, kini persoalan baru muncul atas laporan dugaan penyerobotan tanah terhadap bangunan tersebut di Polresta Manado.

Jumat pecan kemarin BPN Manado melakukan pengukuran dan pemetaan tanah untuk melengkapi laporan dugaan penyerobotan tanah yang ikut disaksikan Lurah Greyti, warga tetangga, minus pemilik bangunan eks RM Dego Dego.

“Kalau masing-masing pihak terbebas dari masalah kan bisa beraktivitas normal. Supaya pembangunan di lahan eks Dego-Dego bisa dilanjutkan apabila sudah penyelesaiannya. Pada dasarnya pemerintah kelurahan berharap masalah selesai secara kekeluargaan,” pinta Lurah Greyti. [anr]