Kasus Penipuan Pembelian Cengkih Warga Sangihe, Kemenkumham Sulut: Tidak Ada Unsur Pidana

Kepala Bidang HAM Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara Reba Paputungan

Tahuna- Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Kepulauan Sangihe menfasilitasi rapat koordinasi dan konsultasi bersama kantor wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan aparat penegak hukum terkait masalah pembelian cengkih beberapa waktu yang lalu.

Kepala Bidang HAM Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulut, Reba Paputungan ditemui usai rapat koordinasi dan konsultasi mengatakan agenda yang digelar ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terhadap masalah pembelian cengkih yang di sampaikan ke pemerintah pusat. 

Dimana jelas Paputungan, dari hasil penanganan pihak Kepolisian dan Kejaksaan di Sangihe, pengaduan yang di sampaikan pelapor terkait penipuan pembelian cengkih tidak memenuhi unsur pidana tetapi unsur perdata.

“Ada pengaduan masyarakat, dia melapor ke pusat (Jakarta) terkait dengan masalah yang katanya dalam surat aduan bahwa penipuan. Dan oleh Kepolisian setelah di sidik dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan kemudian di teruskan ke Kejaksaan ternyata tidak ada unsur pidana dalam kasus ini, yang ada hanyalah masalah perdata,” ungkapnya.

Lanjut dijelaskannya, karena masalah ini sudah masalah perdata secara otomatis bukan lagi kewenangan dari Kepolisian maupun Kejaksaan.

“Jadi dari Kementrian Hukum dan HAM, saya sendiri kebetulankan permasalahan ini sudah di bahas di Manado, Cuma karena berkasnya ada di Tahuna sehingga kami bahas di Tahuna Kabupaten Sangihe. oleh karenaitu kami minta Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi, mengundang peserta didalamnya juga pelapor sekaligus mendiskusikan masalah ini,”jelasnya.

Ditambahkannya, yang pasti Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut telah membahas permasalahan dan menindak lanjuti serta menganjurkan pelapor melakukan gugatan melalui Pengadilan.

“Perkara perdata ini nantinya ditangani kantor pengadilan, sebab telah selesai melampui tahapan di Kepolisian dan Kejaksaan,” tandasnya. (Zul)