Kejaksaan Sangihe Akan Sosialisasi Pelaksanaan Dandes

Tahuna- Demi optimalisasi pelaksanaan Dana Desa (Dandes) bagi 145 Kampung/ Desa di Kabupaten Sangihe, pihak Kejaksaan Negeri setempat berencana akan melaksanakan sosialisasi.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sangihe, Yunardi SH MH saat dikonformasi terkait pelaksanaan Dandes tahun 2019, Kamis (05/09) di ruang kerjanya. Menurut Yunardi, hal ini di pandang perlu
karena dari hasil evaluasi selama ini sosialisasi tentang penggunaan Dandes terutama regulasi yang mengatur dinilai sangat strategis.

Apalagi kata Yunardi, Kapitalaung sebagai pelaksana di tingkat kampung memiliki peran sentral dalam pengelolaan Dandes. pelaksanaan sosialisasi itu nantinya juga akan melibatkan pihak- pihak terkait lainnya , guna dilakukan untuk memberikan pemahaman lebih bagi Kapitalaung itu sendiri, sehingga dalam pengelolaan Dandes terhindar dari masalah hukum.

“Kedepannya kita akan buat program yang sifatnya mensosialisasikan tentang pelaksanaan program Dandes. Nantinya kita akan melibatkan sejumlah pihak seperti Kepolisian, Kodim, Pers serta LSM dan tentunya juga kami dari pihak Kejaksaan. Dan dalam waktu dekat akan saya sampaikan hal ini kepada bapak Bupati terkait program ini,” ungkap Yusnardi.

Ditegaskan mantan Koordinator di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung ini, jika usai sosialisasi ini dilaksanakan masih ada indikasi Kapitalaung yang menyalahi pengelolaan Dandes tersebut, di pastikan akan di tindak
tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Tapi kalau kita sudah sosialisasi, kita sudah terangkan semuanya tentang bagaimana pelaksanaan program Dandes agar para Kapitalaung tak terjerat hukum dan ternyata masih ada penyimpangan Dandes, berarti ada
unsur kesengajaan. Dan saya pastikan akan di tinak sesuai hukum perundang- undangan,” tegasnya.

Yunardi pun meminta peran aktif dari para awak media untuk dapat bekerjasama dengan pihak kejaksaan jika ada informasi dugaan penyimpangan Dandes. Dan pihak Kapitalaung tidak mengkambinghitamkan media jika namanya tersangkut penyimpangan Dandes, karena mereka sudah dibekali dengan informasi-informasi yang cukup tentang pelaksanaan Dandes.

“Jadi setelah sosialisasi ini, jika teman-teman wartawan mendengar ada dugaan indikasi penyimpangan silahkan lapor ke kita (Kejaksaan). Dan para Kapitalaung tidak bisa menyalahkan wartawan, Kejaksaan, polisi atau pihak lainnya. Karena mereka sudah diberikan sosialisasi penggunaan Dandes,” pungkasnya. (Zul)