Kejari Sangihe Restorative Justice Kasus KDRT

Manadoline.com, Tahuna- Tangis haru Teguh Samala pecah, setelah perkara yang menimpanya oleh Kejari Kepulauan Sangihe, telah diselesaikan secara Restorative Justice, Jumat (03/12/2021). 


Restorative Justice adalah merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana, dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat, sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.


Teguh yang merupakan pelaku tindak pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), telah melanggar pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004. Karena telah melakukan penganiayaan kepada istrinya Lusiana. 


Perbuatan itu dilakukannya, didasari adanya rasa cemburu kepada Lusiana  setelah melihat handphonenya, berisi chatingan dengan laki-laki lain, pada tanggal 10 Desember 2020.


Setelah Jaksa Fasilitator, memfasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak, pada 23 Nopember 2021 di kantor Kejari Sangihe, dengan menghadirkan Tokoh Masyarakat, Camat, Tokoh Agama Marslem Kulumbara, Penyidik, keluarga korban dengan tersangka, akhirnya ditemukan kata sepakat untuk berdamai antara kedua belah pihak.


Atas adanya kesepakatan perdamaian tersebut, selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2021, JAM PIDUM menyetujui perkara itu diselesaikan dengan Restoraktif Justice. 


Kajari Sangihe Eri Yudianto SH MH menyampaikan bahwa keputusan Restorative Justice terhadap Teguh Salama, dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan nomor :Print-410/P.1.13/Eku.2/12/2021.


“Dasar penghentian penuntutan, didasarkan atas adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Syarat formal lainnya bahwa tersangka belum pernah dihukum dan diancam hukuman kurang dari 5 tahun,” jelasnya. 


Lanjutnya, Keadilan Restorativ merupakan upaya untuk mengembalikan pada keadaan semula, yang dulunya hidup rukun. Namun, karena tersangkut perkara pidana, sehingga terdapat kerenggangan antara keduanya dan upaya Restorative Justice, mengembalikan kehidupan diantaranya kembali rukun bersama. 


“Di Tahun 2021 ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe telah menyelesaikan perkara Restorative Justice sebanyak 4 perkara. Dan dampak yang diberikan dengan adanya Restoratuve Justice, sangat dirasakan sekali oleh masyarakat,” pungkasnya.