Kejari Sangihe Tunggu Hasil Audit BPKP, Terkait Kasus Korupsi Kolam Renang

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe Yunardi SH MH.

Manadoline.com, Tahuna— Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kolam renang yang dibangun di Kelurahan Kolongan Beha Kecamatan Tahuna Barat dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sangihe, Yunardi SH MH dilakukan setelah ada hasil audit kerugian negara yang saat ini masih dalam audit pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Manado Sulut.


“Jadi kami masih menunggu hasil audit dilakukan BPK RI. Apabila hasil auditnya sudah ada maka diikuti selanjutnya undangan kepada kami untuk dilakukan ekspos,” kata Yunardi.


Disinggung nama- nama yang bakal akan menjadi tersangka serta nominal besaran nilai kerugian akibat proyek pembangunan tersebut, Yunardi belum bisa membeberkannya.


“Kalau soal tersangkanya maupun besaran kerugiannya, saya belum bisa mengatakannya. Karena kami masih menunggu undangan dari BPKP,” ujarnya.


Namun dipastikan Kejari, ketika sudah ada hasilnya maka langkah selanjutnya akan ada tindak lanjut untuk pengusutannya.


“Paling lama pekan depan sudah ada hasilnya. Nanti teman- teman wartawan bisa mengetahui karena akan di ekspos,” tegasnya.


Untuk diketahui kasus kolam renang ini terjadi pada Tahun 2016 dan melibatkan sejumlah nama besar seperti mantan anggota DPRD Sangihe, 2 Pimpinan SKPD serta nama lainnya yang ada di Lingkup Pemkab Sangihe.