Kekayaan Alam Mitra “Dirampok” Banyak Perusahaan Tambang Emas Ilegal

Tim gabungan Disnakertrans Mitra melakukan penyegelan sejumlah lokasi pertambangan ilegal di Ratatotok lebih tepatnya di Gunung Alason, pekan lalu.
Tim gabungan Disnakertrans Mitra melakukan penyegelan sejumlah lokasi pertambangan ilegal di Ratatotok lebih tepatnya di Gunung Alason, pekan lalu.

RATAHAN — Banyak perusahaan tambang emas yang melakukan aktivitas pertambangan di Ratatotok, belum memiliki ijin menambang.

Hal tersebut diperkuat, dari hasil kunjungan tim gabungan yang melibatkan pihak Pemkab Mitra yakni Disnakertrans Mitra dan pihak TNI juga Kepolisian, di wilayah pertambangan di Ratatotok, pekanlalu.

Tak tanggung-tanggung diitemukan 7 lokasi pertambangan yang dianggap ilegal, karena tidak mengantongi ijin pertambangan.

“Ada tujuh lokasi penambangan yang dikunjungi tim gabungan Pemerintah Kabupaten Mitra, lima diantaranya dinyatakan sudah melapor ke pihak Provinsi Sulut, namun masih akan mengurus ijin penambangan. Itu pun belum termasuk sejumlah lokasi penambangan lainnya yang beredar di wilayah pertambangan Alazon Ratatotok,”ujar Sumual.

Sementara itu menurut Sumual, dari tujuh lokasi penambang belum ada satupun yang melapor ke Pemkab Mitra khususnya Disnakertrans Mitra.

“Saat dilakukan kunjungan pekan lalu, kami menggantungkan papan peringatan di dua lokasi penambangan, karena belum melaporkan keberadaan di Provinsi maupun ke pihak kami,” sebutnya.

Saat kunjungan tim gabungan di gunung Alason Ratatotok, ditemukan sejumlah warga yang diduga pekerja di perusahaan tambang emas ilegal.

Selain itu Sumual menjelaskan pihak Disnakertrans Mitra bukan semata-mata menangani masalah penambangan saja, melainkan tenaga kerja kerja yang ada di perusahaan tambang.

“Ini bukan hanya masalah tambang saja, namun sudah menyangkut tenaga kerja baik tenaga lokal ataupun tenaga kerja asing yang lakukan aktifitas diwilayah Minahsa Tenggara,” tuturnya.

Sumual pun menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak dengan melibatkan instansi-instansi terkait.

”Sewaktu-waktu kami akan melakukan sidak, meski seringkali inspeksi mendadak sudah diketahui oleh mereka mereka,” sebutnya.

Sumual pun meminta pihak Pemprov Sulut, agar dapat merekomendasikan perusahaan/­penambang yang telah mengantongi Ijin Usaha Penambangan Khusus (IUPK), agar dapat diketahui mana yang legal maupun illegal, keterkaitannya dengan tenaga kerja.

“Untuk itu kita akan lakukan sidak agar mereka yang beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Supaya kita dapat mengetaui tenaga kerja apa yang digunakan oleh perusahan tambang tersebut,” tandas Sumual. (fensen)