Keluarga Torindatu Angkat Bicara Soal Tanah Leluhur di Sulut

Foto: Ketua Rukun Keluarga Besar Torindatu bersama kuasa hukum Hendro Christian Silow SH MH CLA.

MANADO – Keluarga Besar Torindatu lewat Pengurus Rukun yang di pimpin Benny Saerang memberikan keterangan, melihat maraknya pemberitaan media terkait dengan asal-usul tanah leluhur torindatu/linora torindatu di Sulawesi utara.

Menurut Saerang, tanah yang dimiliki leluhurnya yakni Willem Datu Yusup Paulus Torindatu dan Linora Torindatu memiliki tanah sebesar seluas 2.206.400.000 m2 dan didalam daftar umum tercatat sebagai tanah yang dikuasai negara. Dan pemerintah lewat Kementerian Agraria bersedia memberikan dengan Cuma-Cuma Sebagian dari tanah tersebut yang atas nama Linora Torindatu seluas 441.280.000 m2 diberi sebagai HAK Milik.

Keterangan tersebut diatas berdasarkan Akte Eigendom Verponding nomor 232 tanggal 28 Juni 1879 No Afschrift 117, Meetbrief nomor 272, dan Surat Keputusan Kementerian Agraria No.Sk.537/Ka Tanggal 7 April 1960 yang ditandatangani di Jakarta.

Niat Keluarga Besar Torindatu dalam memberikan keterangan terkait tanah leluhurnya bukan sebagai ancaman kepada masyarakat dan diharapkan untuk tidak panik serta tidak berpikir ada upaya eksekusi besar-besaran.

Keterangan tersebut diangkat sebagai upaya membantu atau memperbaiki sejarah asal usul tanah di Sulawesi utara khususnya di kota manado dan menghindarkan masyarakat dari adanya permainan mafia tanah agar masyarakat tidak dirugikan atas klaim palsu atas status tanah.

Lanjut Saerang, keluarga Besar Torindatu juga sudah mengirim surat kepada Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 10 dan 15 Maret 2021 terkait Tanah Leluhur Torindatu/Linora Torindatu tersebut.

Eigendom Verponding milik leluhur Torindatu/Linora Torindatu adalah sertifikat kepemilikan tanah yang sah karena sesuai dengan persayaratan dalam pasal 21 UUPA 1960, dan juga diperkuat dengan adanya surat keputusan kementerian agrarian disebut diatas.

Kemudian terkait dengan pemberitaan media bahwa adanya keputusan inkrah terhadap tanah leluhur torindatu/linora torindatu ini yang diklaim Conraad Kalumata yang bertindak sebagai ahli waris dari tanah tersebut maka keluarga besar torindatu telah menyatakan sikap bahwa Conraad Kalumata bukanlah bagian dari keluarga besar torindatu atau tidak ada hubungan sedarah dengan keluarga besar torindatu.

Keluarga Besar Torindatu sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian atas klaim sepihak dari Conraad Kalumata tersebut yang didapati sengaja dipalsukan untuk mengklaim tanah leluhur tersebut. Dokumen-dokumen yang dipalsukan/direkayasa oleh Conraad Kalumata seperti silsilah dari leluhur torindatu / linora torindatu, dan lain sebagainya yang akan diungkapkan di kepolisian.

Dan juga turut melaporkan pihak-pihak luar yang melakukan intervensi dari upaya keluarga besar torindatu dalam memperjuangkan hak waris dari tanah leluhur tersebut. Dimana, keluarga besar Torindatu telah menunjuk Hendro Christian Silow, SH.,MH.,CLA sebagai kuasa hukum keluarga dalam upaya memperjuangkan hak keluarga. (*).