Keluhan Warga GPI Soal Iuran Kebersihan Ditetapkan Kelurahan Persiapan PaSo Tembus Wawali Mor

Respon Wawali Manado, Mor Mastiaan terkait laporan warga Perum GPI Mapanget soal pungutan iuran kebersihan lewat akun twitter.

MANADO – Pungutan iuran kebersihan di Perum GPI Mapanget yang disinyalir hasil kebijakan pemerintah kelurahan persiapan PaSo (Paniki Sosonopan) ikut diketahui pihak pemerintah Kecamatan Mapanget bersama pihak pengelola, akhirnya tembus ke Wawali Kota Manado, Mor Bastiaan [baca http://manadoline.com/berkedok-pad-warga-gpi-tolak-kebijakan-lurah-persiapan-pasoterkait-iuran-sampah/]

Itu terungkap dari akun twitter Wawali Mor, Minggu (9/6/2019) malam. Dalam ciutan twitter @morbastiaan pukul 19.49, Wawali Mor membalas dengan ucapan terima kasih atas laporan informasi yang dikirim lewat akun twitter JollyCCC.

Dalam laporan yang ditwit Jolee@JollyCCC dua jam sebelumnya, dirinya menjelaskan penolakan warga GPI terkait iuran kebersihan Rp40 ribu per KK. “Kenapa warga menolak, 1. Karena terbesar, 2. Tidak ada sosialisasi sebelumnya, 3. Perda kebersihan berbeda, ada 20 ribu, tapi di GPI 40 ribu, 4. Warga sebetelnya rela membayar retribusi jugas PAD asal sampah dikelolah oleh pemerintah tidak dibagi dengan swasta.”

“Pak Wawali mohon pencerahan. Kami warga GPI selama ini oleh pengelola memungut iuran sampah 25 rb, bbrp hari terbut surat diatas. Warga menolak krn kenaikan menjadi 40 rb memberatkan” tulis akun twitter @JollyCCC yang ikut memposting surat edaran tersebut.

Warga sendiri sangsi dengan kebijakan pungutan iuran kebersihan Perum GPI yang berkedok PAD (Pendapatan Asli Daerah). Pasalnya, isi surat edaran itu mengatasnamakan pemerintah tapi kop surat atas nama pengelola GPI.

“Terkesan setengah-setengah. Kalau PAD kenapa tidak pakai kop surat atas nama pemerintah. Rancuhnya lagi, retribusi masuk ke pemerintah, tapi tenaga kebersihan, orang-orang angkut sampah itu masih tenaga pihak developer. Kenapa tidak sekalian saja tenaga kebersihan dari kecamatan,” kesal P. Marpaung, warga Delima A yang mengaku menolak membayar iuran kebersihan Rp40 ribu. #88