Kesepakatan Tak Dipenuhi, Dolvi Aniaya Ajis di Pasar Tombatu

Pelaku penikaman di Pasar Tombatu (kiri), beserta barang bukti sebilah pisau yang diamankan Polsek Tombatu.
Pelaku penikaman di Pasar Tombatu (kiri), beserta barang bukti sebilah pisau yang diamankan Polsek Tombatu.

TOMBATU — Kasus penikaman terjadi di Kecamatan Tombatu lebih tepatnya di Pasar Tombatu, Rabu (7/2/2018). Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang SE menjelaskan, penikaman yang dilakukan pelaku DL alias Malop (32) asal desa Betelen, kepada korban AW alias Ajis asal Desa Molompar Dua Utara, karena korban membatalkan penyewaan soundsistem kepada pelaku.

“Karena korban tidak memenuhi kesepakatan yang sudah terjadi kepada tersangka, yakni menyewa soundsistem maka pelaku merasa sakit hati dan menikam korban di pasar Tombatu,” kata Kapolsek.

Setelah dilakukan interogasi kepada pelaku, Saerang mengungkapkan, pelaku pada 3 Februari lalu telah menyewa sound. Namun pada 5 Februari korban membatalkan penyewaan tersebut secara sepihak.

“Tadi siang, pelaku mencari korban yang kebetulan ada di Pasar Tombatu sebagai pedagang. Terjadi adu mulut kemudian pelaku menikam korban di bagian paha Kiri dengan sebilah pisau,” terang Saerang.

Lanjut, korban saat ini dilarikan ke Rumah Sakit Noongan untuk mendapatkan perawatan, dan pelaku langsung diamankan kemudian ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini korban sementara di rujuk ke Rumah Sakit Noongan akibat luka tikam di paha kiri, dan tersangka sudah kami amankan di amankan di Rutan sel Tombatu,” tutup Saerang. (fensen)