Ketika Kasus Judi Jadi Lahan Empuk Aparat

Tersangkan VR alias Vec saat diamankan petugas Polres Minsel bersama rekannya.

MANADO – MM alias Maxi (52) tiba-tiba melenggang bebas menghirup udara segar dari tahanan Polres Minahasa Selatan (Minsel), Rabu (1/10/2017).

Maxi, warga Desa Kapitu Kecamatan Amurang adalah salah satu tersangka kasus judi togel yang ditangkap aparat Polres Minsel sekitar 3 bulan lalu.

Maxi diamankan bersama barang bukti rekapan dan uang hasil judi togel sebesar Rp640 ribu.

Bebasnya Maxi dari sel tahanan Mapolres Minsel spontan menggelitik sejumlah tersangka judi togel lain yang diamankan terlebih dahulu setelah dirinya.

“Kan dia (Maxi, red) belum lama ditahan, kok bisa cepat bebas,” keluh Meyti Rumagit, istri salah satu tersangka judi Togel lainnya berinisial VR alias Vec.

Vec, warga Desa Raanan Baru Kecamatan Motoling Kabupaten Minsel diamankan Polres Minsel enam bulan lalu sebelum Maxi diciduk petugas.

“Saya sakit hati kalau proses hokum seperti begini. Kami sudah puluhan kali menemui penyidik meminta suami saya kemudahan-kemudahan tapi justru tersangka lain justru seenaknya dibebaskan penyidik. Inia da tebang pilih dalam proses penegakan hokum,” kesal Meyti saat menjenguk suaminya di tahanan ditemani dua putrinya.

Pengakuan Meyti, beberapa kali dia menemui penyidik yang menangani kasusn suaminya untuk meminta keringanan proses hokum suaminya, penyidik sempat menawarkan transaksi.

“Suami saya tidak ditemukan barang bukti saat ditangkap polisi, tapi dipersulit. Tersangka lain yang nyata-nyata ditemukan barang bukti tapi bisa cepat bebas,” cerita Mayti.

Saat transaksi dengan penyidik, Meity mengaku hanya mampu mengeluarkan duit ‘86’ sebesar Rp15 juta untuk membebaskan suaminya.

Tawar menawar pun terjadi. Menurut Meyti, penyidik meminta Rp20 juta. “Saya janji balik besok mau cari pinjaman duit Rp5 juta,” terang Meyti.

Keesokan harinya, ibu rumah tangga yang hanya berprofesi sebagai petani ini kaget. “Tiba-tiba penyidik katakan harus Rp50 juta karena mau atur dengan pihak Kejaksaan,” cerita Meyti.

Angka Rp50 juta bagi keluarga berpenghasilan sebagai petani spontan nyaris membuat pingsan Meyti. “Saya mau ambil dimana uang sebanyak itu. Sedangkan saya sudah jual kebun pun belum mencukupi,” ceritanya.

Singkat cerita, kasus suaminya pun diproses hingga kejaksaan. Tapi bukan waktu singkat dirinya menunggu berkas suaminya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Rupanya antara penyidik Polres Minsel dan pihak Kejaksaan punya ego masing-masing dalam me’86’ kasus menimpang suaminya. “Saya cek ke kejaksaan, tapi dibilang berkas suami saya masih di penyidik kepolisian. Suami saya sudah diminta perpanjangan sampai tiga kali,” kata Meity.

Kapolres Minsel, AKBP Arya Perdana melalui Kasat Reskrim, AKP Perdana yang ditemui mengaku berkas perkara Vecky akan dilengkapi lagi sesuai petunjuk pihak Kejaksaan.

“Petunjuk Jaksa kami harus melengkapi STNK motor yang ikut diamankan saat penangkapan itu,” jelas KBO Reskrim, Iptu Dwi.

Dwi beralasan, kasus judi togel di wilayah hokum Polres Minsel merupakan attention Kapolres. “Semua harus tuntas sesuai prosedur,” jelas Dwi.

Sementara itu, Berty Wongkar, SH, jaksa Kejaksaan Amurang yang menangani kasus Vec mengaku, pihaknya hanya menunggu kelengkapan berkas. Tidak ada transaksi dalam proses kasus tersebut sampai pengadilan.

“Kami tak mau punya utang perkara. Makanya kami suruh penyidik kepolisian untuk lengkapi berkasnya. Lebih baik kasusnya 86 di penyidik kepolisian bukan di kami,” jelas Berty.

Dugaan perkara judi togel jadi lahan empuk Polres Minsel inipun tercium Polda Sulut. Dua minggu kemudian, Unit Wasrik (Pengawas Pemeriksaan) internal Polda Sulut melakukan sidak perkara tertunda di Polres Minsel.

Petugas Unit Wasrik menemukan sejumlah keganjilan dalam pengusutan kasus judi Togel di Mapolres Minsel. Polda Sulut pun akhirnya memanggil sejumlah penyidik Polres Minsel dan diperiksa unit Propam Polda Sulut.

“Penyidik yang main-main dengan perkara judi akan ditindaki sesuai kode etik Polri. Sanksi paling berat pemecatan,” pungkas Kapolda Sulut, Irjen Pol Bambang Waskito. (***)

Peliput/penulis: antoreppy