Ketua Pemuda GMIM Wilayah Bitung III, Pertanyakan Penanganan Kasus Togel

Ketua Pemuda GMIM Wilayah Bitung III Rendy Rompas, SH

BITUNG – Penanganan kasus judi togel di Kota Bitung mendapat perhatian serius kalangan pemuda di daerah ini. Pasalnya, aparat diminta transparan serta menuntaskan penanganan kasus togel. “Memang ada beberapa oknum diduga pelaku judi togel yang disikat jajaran aparat Polres Bitung. Dan patut diberikan apresiasi atas kinerja aparat Polres,” ungkap Rendy Rompas, SH selaku Ketua Pemuda GMIM Wilayah Bitung III.

Rompas yang juga aktivis GMNI itu, sesalkan jika penangkapan atas sejumlah oknum yang diduga pelaku judi togel masih terkesan pilih-pilih. Dan kemudian tindaklanjut kasus tersebut kurang transparan dan bahkan tidak tuntas. “Kalau mau berantas kasus togel di Kota Bitung jangan tebang pilih. Jangan yang kecil-kecil ditangkap terus yang bandar besar dibiarkan. Dan jangan hanya ditangkap kemudian tindaklanjutnya tidak ada,” tegasnya.

Seperti contoh lanjut Rompas, kasus yang melibatkan tersangka Opic Cs. Saat dilakukan penangkapan, beritanya dibesar-besarkan, tapi penanganannya tidak jelas. “Harus transparan sejauh mana perkembangan penanganannya, karena sewaktu dilakukan penangkapan terhadap para oknum yang diduga pelaku judi togel beritanya heboh,” kata pengacara muda itu.

Terkait hal ini, mantan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP. Edy Kusnandar ketika dihubungi membenarkan adanya kasus tersebut. “Benar kasus itu ditangani Satuan Reskrim Polres Bitung semasa ia menjabat Kasat Reskrim Polres Bitung,” ujarnya.

Dan Kusnandar juga mengakui kalau kasus itu belum ada Surat Penghentian Penyidikan atau SP3. “Kasus itu sudah pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung, tapi oleh pihak Jaksa berkas kasus itu dikembalikan karena belum lengkap. Tapi kasus itu belum di SP3,” tutur Kusnandar.

Dijelaskan pula, dalam kasus itu ada beberapa orang tersangka yang waktu dalam penanganannya sedang melaut dan hingga kini keberadaanya belum jelas dimana. “Inilah yang menjadi alasan kenapa kasus itu belum bisa dilanjutkan, karena tersangka lain selain Opic keberadaannya belum diketahui,” jelasnya sembari meminta silahkan menghubungi pejabat Kasat Reskrim Polres yang menggantikannya terkait perkembangan kasus itu. “Lebih jelasnya bagaimana status kasus itu, silahkan tanya langsung kepada Kasat Reskrim yang sekarang ini,” tambahnya.

Soal perkembangan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Bitung. AKP. Taufiq Arifin, SIK, S.Hut ketika dikonfirmasi menyatakan akan melihat lagi. “Nanti dicek,” ujar Taufiq singkat.

Sementara itu, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Bitung, Nalkri Lasut, SH ketika dikonfirmasi menyatakan status kasus tersebut sudah P21/A atau tahap dua. “Berkasnya kami kembalikan karena pihak Polres tidak bisa hadirkan tersangka dalam kasus tersebut. Kami akan proses kasus itu kalau sesuai, seperti berkas BAP dan tersangkanya harus lengkap sesuai dalam berkas,” ujar Nalkri sembari menambahkan kasus itu terjadi pada medio Februari 2019 silam.(*)