Ketum DPP Ferari, Prof Teguh Lantik 15 Advokat Baru Sulawesi Utara

Ketua PT Manado sebagai ketua majelis dan para hakim anggota dalam sidang terbuka sumpah dan janji advokat Ferari. (foto:hcl)

MANADO – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI), Prof Dr (Yuris) Prof. Dr. (MP) Teguh Samudera, SH, MH, Kamis (19/12/2019)  melantik 15 orang advokad Sulawesi Utara (Sulut).

Pelantikan yang dilakukan di ruang sidang Pengadilan Tinggi Manado jalan Sam Ratulangi Manado tersebut dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FERARI Sulawesi Utara.

“Sebagai Ketua Umum DPP FERARI, saya mengangkat saudara-saudara sebagai advokat di lingkungan FERARI,” kata Prof. Dr (Yuris) Dr. (MP) Teguh Samudera, SH, MH.

Ketua Umum DPP FERARI, Prof. Dr (Yuris) Dr. (MP) Teguh Samudera, SH, MH memberikan sambutan dalam sidang terbuka pengambilan sumpah dan janji advokat. (foto:hcl)

Kepada 15 orang advokat yang baru, Prof. Dr (Yuris) Dr. (MP) Teguh Samudera, SH, MH meminta wajib menjalankan tugas profesi yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berlaku dan bersikap sopan kepada pejabat peradilan.

Dia menegaskan, advokat adalah sebuah pekerjaan profesi memberi jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Profesi advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum. Bekerjalah dengan kepribadian, kemampuan dan kesanggupan,” tegasnya.

Selanjutnya, 15 advokat diambil sumpah dan janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Arif Supratman,SH., MH yang bertindak sebagai Ketua Majelis bersama para hakim anggota dalam sidang terbuka pengambilan sumpah dan janji.

Sementara Ketua PT  Manado, Arif Supratman, SH, MH, yang mengangkat sumpah 15 advokad itu, mengatakan dengan penyumpahan itu mereka sah beracara di semua wilayah Indonesia.

Para advokat yang baru dilanti, diambil sumpah dan janji, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Arif Supratman berharap  akan menambah penguatan dalam law enforcement atau penegakan hukum di wilayah Sulut dan Indonesia yang berkeadilan bagi masyarakat dan tidak dilakukan sepotong-sepotong.

“Advokad yang baru dilantik wajib mencerdaskan kehidupan bangsa terutama masyarakat yang belum paham hukum, sehingga pelayanannya para advokat sangat ditunggu, sehingga bisa membantu masyarakat mendapatkan hak-haknya,” ujarnya.

Advokat yang dilantik sudah bisa mulai bekerja di seluruh wilayah Indonesia, termasuk mewakili klienya di persidangan e-court, sehingga tidak perlu hilir mudik di persidangan.

Kedudukan para advokat, menurut Arif Supratman berdasarkan keputusan MK Advokat itu tak bisa dieliminasi karena berdasarkan undang-undang mereka otonom, sehingga dikembalikan kepada dewan kehormatan advokat secara aturan tunduk secara internal kepada aturan organisasi.

Sementara, Ketua DPD Ferari Sulawesi Utara, Arie Andes,SH,MH, meminta para advokad yang masuk dalam organisasi tersebut, harus tunduk pada aturan perundang-undangan termasuk aturan organisasi.

“Para advokat yang baru dilantik, mereka berada dalam organisasi FERARI dan semua wajib tunduk pada aturan organisasi, melaksanakan tugas dan kewajiban serta memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu,” tuturnya.

Ketum DPP Ferari  Prof Dr (Yuris) Prof. Dr. (MP) Teguh Samudera mengapresiasi kerja Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FERARI Sulut yang diketuai Arie Andes,SH.,MH yang sudah menyelenggarakan agenda pengangkatan 15 orang advokat baru.

“Saya berterima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Arif Supratman, SH, MH juga sebagai ketua majelis beserta para hakim anggota dalam sidang terbuka pengambilan sumpah dan janji advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado, yang sudah mengambil sumpah dan janji para advokat FERARI,” singkatnya. (hcl)