Kisah Kakek Yester Hidup Sebatang Kara di Pinggir Pantai Wawontulap Minsel

MANADOLINE– Kakek Yester Tahendung berusia 83 tahun hidup sebatang kara di Wawontulap Kecamatan Tatapaan, Minahasa Selatan (Minsel).

(foto:Ist)

Kakek Yester sapaan masyarakat Wawontulap tersebut, menggantungkan hidup sebagai seorang nelayan. Dimasa tua kakek tinggal dibawah sabua yang kurang layak berukuran 2 X 3 meter mengunakan terpal seadanya.

Saat ditemui media (21/8/2022) lalu, kakek menceritakan kisahnya, 7 tahun lalu dia terdampar di Wawontulap saat mencari ikan.

(foto: peloporberita.com)

Dari siau dia mengunakan perahu untuk cari ikan, lalu tiba-tiba ada badai di laut dan akhirnya terdampar di Wawontulap.

Ketika ditanyai, apa keluarga tidak mencari beliau, dia mengatakan keluarga sudah mengetahui bahwa dia ada di Wawontulap. “Tapi saya yang suka ingin tinggal disini karena orang Wawontulap itu baik-baik dan suka membantu saya,”tambahnya.

Kakek mengantungkan hidupnya dengan mengunakan perahu kecil dan hasilnya dibuatkan ikan garam. “Kita mancari kurang didekat-dekat so nda ba jauh dari pingir pantai, tamba lagi itu katinting kurang rusak-rusak”, tutur kakek Yester.

Disaat bersamaan dengan media Ketua Ormas LMI Minsel Tommy Pantow, menanyakan harapan kakek. “Kita berharap dapat bantuan rumah jo yang layak, karna dingin di sabua,”tuturnya.

Terpantau Media Tommy Pantouw memberikan bantuan dana dan membeli semua ikan garam dari kakek dan berjanji akan membantu kakek yester.

Topan sapaan akrab mengungkapkan rasa prihatin terhadap kehidupan kakek yang hidup sebatang kara tanpa keluarga dipingir pantai, kalau malam sangat dingin.

“Pertemuan dengan kakek tanpa sengaja karena tadi maksud saya hanya ingin beli ikan mangael, tapi dekat dari tempat itu kakek itu tinggal, maka saya hampiri dan bertanya sampai saya terharu dan kasihan, dengan kerinduan membantu opa Yester,”tutur Topan.

Lebih lanjut Ketua LMI Minsel berharap Pemerintah Daerah dapat melihat dan membantu opa yester karena kehidupan beliau jauh dari kata manusiawi.

Hidup sebatang kara, dengan gubuk yang tidak layak, tidak ada listrik dan makan sehari-hari yang sering kali kekurangan.

Negara harus hadir dalam kehidupan kakek, karna ini bagian dari dari pesan Undang-undang dasar 1945.

“Pasal 34 menyatakan “Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan “Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. tutup Tommy.

(sumber: peloporberita.com)