Kisruh Pembangunan Eks RM Dego-dego Jadi Tamparan Keras Lemahnya Pengawasan dan Eksekusi

Anggota DPRD Kota Manado, pihak PTSP, dan Pemerintah Kecamatan Wenang saat turlap ke lokasi pembangunan eks RM Dego-dego, Jumat (26/6/20).

MANADO — Sudah bertahun-tahun persoalan pembangunan eks RM Dego-dego tak kunjung selesai. Bangunan tanpa IMB ini sudah berdiri, namun terkendala tidak punya IMB, yang salah satu persyaratan kelengkapannya harus ada surat dari pemerintah kelurahan perihal sepengetahuan tetangga.

Bangunan ini mendapat protes keras dari pada tetangga, yang menilai sudah merugikan, bahkan bisa membahayakan dikemudian hari. Sikap mediasi yang pernah dilakukan pun tidak mendapat solusi, tetangga dan pemilik yang merupakan salah satu pimpinan di Bank Swasta itu tidak ada kata sepakat.

Bila menoleh ke aturan, bangunan yang belum memiliki IMB tidak diizinkan membangun. Karena membangun sebuah bangunan harus ada kajian teknis yang kemudian dikeluarkan IMB. Dokumen ini yang kemudian menjadi dasar pembangunan sebuah gedung/usaha dan lain sebagainya.

Padahal, jauh sebelumnya, Walikota Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Bastiaan sudah memberikan peringatan tegas ke instansi terkait dan juga pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, agar maksimal memainkan peran, baik itu pengawasan dilapangan maupun eksekusi jika tidak mengikuti aturan.

Namun fakta di lapangan berbeda. Lemahnya pengawasan dan tidak adanya sikap tegas soal eksekusi, menjadi hal enteng pihak-pihak yang membangun. Aturan seakan menjadi lelucon, hal yang melanggar aturan bisa diselesaikan tanpa sanksi hukum ataupun penindakan tegas.

Jumat, 26 Juni 2020, lembaga terhormat DPRD Kota Manado mengadakan hearing terkait kisruh pembangunan Eks RM Dego-dego. Hasilnya nihil. Upaya mediasi mulai dari kantor DPRD hingga turun lapangan ke lokasi pembangunan eks RM Dego-dego yang berlokasi di jalan Wakeke ini, belum temui hasil.

Anggota DPRD yang diikuti oleh Hengky Kawalo, Arthur Rahasia, Ronny Makawata, dan anggota DPRD lainnya, pun melimpahkan persoalan ini untuk lebih persuasif dibicarakan antara yang membangun dan pihak tetangga, dimediasi oleh pemerintah setempat.

“Kami sudah turun lapangan dan sudah melihat persoalan yang ada. Hal ini masih berlanjut, dan kami dari DPRD akan terus mengawasi,” ujar Ketua Komisi II DPRD Manado, Arthur Rahasia.

Senada, Hengky Kawalo dan Ronny Makawata pun mengimbau pihak pemerintah untuk ambil sikap terkait permasalahan ini. Agar diselesaikan secepatnya.

Sementara, Kadis PTSP Manado Jimmy Rotinsulu, melalui Kabid IMB, Viktor Sompie, mengatakan bangunan eks RM Dego-dego secara teknis sudah memenuhi untuk dikeluarkan dokumen IMB. Hanya saja, untuk kelengkapan berkasnya harus ada surat dari kelurahan terkait sepengetahuan tetangga.

Yudi Sompotan, sebagai warga tetangga mengatakan, mereka tidak menahan pembangunan tersebut. Apalagi itu soal investasi. Tapi setidaknya jangan sampai membahayakan, apalagi jelas-jelas tidak miliki IMB sewaktu membangun. “Ada beberapa poin kesepakatan yang sudah kami sampaikan, jika disetujui, maka silahkan dilanjutkan pembangunan,” ujar Yudi.

Meiky Talimuna selaku pemilik bangunan mengatakan, pihaknya sudah membangun sesuai aturan, dan menyetujui beberapa permintaan tetangga. Kiranya pihak pemerintah jangan memperlambat administrasi untuk dikeluarkannya berkas IMB. (swb).