Kisruh Pengurus Masjid BK Perum GPI, KUA Mapanget Kalah, PT TUN Kabulkan Permohonan Penggugat

foto: google

KISRUH terkait kepengurusan Masjid Baitul Khair (BK), Perum GPI Mapanget, Kota Manado berakhir. Itu setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) Makassar menerbitkan surat putusan mengabulkan dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Selasa (21/6/2022) lalu, oleh Kasim, SH., MH sebagai Ketua Majelis bersama dengan DR Bambang Priyambodo, SH,MH., dan H Andri Mosepa, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Rabu (22/6/2022) oleh Majelis Hakim, dengan dibantu Andi Mappanyukki, SH. selaku Panitera Pengganti, tanpa dihadiri para pihak atau kuasanya.

Dari putusan itu, diketahui bahwa PTTUN Makassar menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 56/G/2021/PTUN.Mdo, tanggal 17 Maret 2022.

Adapun Putusan PTUN Manado itu adalah mengabulkan gugatan Penggugat (Ramadan Rusi) untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mapanget Nomor : P-57/KUA.23.05.04/PW/01/VII/2021, tanggal 19 Juli 2021 tentang Permasalahan Pengurus Mesjid Baitul Khoir Perum GPI Jln Rambutan Raya Nomor 70 Kel. Bengkol Kec. Mapanget, Keputusan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mapanget Nomor: P-58/KUA.23.05.04/PW/01/VII/2021, tanggal 19 Juli 2021 Perihal Penunjukan Caretaker, dan mewajibkan kepada Tergugat (KUA Mapanget) untuk mencabut Keputusan KUA Mapanget Nomor : P-57/KUA.23.05.04/PW/01/VII/2021, tanggal 19 Juli 2021 tentang Permasalahan Pengurus Mesjid Baitul Khoir Perum GPI Jln Rambutan Raya Nomor 70  Kel. Bengkol Kec. Mapanget, Keputusan KUA Kecamatan Mapanget Nomor : P-58/KUA.23.05.04/PW/01/VII/2021, tanggal 19 Juli 2021 Perihal Penunjukan Caretaker, serta menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Selain itu, PTTUN Makassar juga menghukum Pembanding (KUA) Kecamatan Mapanget untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250 ribu.

Sekadar informasi, kasus ini awalnya telah disidangkan di PTUN Manado pada Maret 2022 lalu, dengan Penggugat Ramadan Rusi dan Tergugat KUA Mapanget.

Gugatan dilayangkan setelah KUA Mapanget diduga melakukan intervensi terhadap kepengurusan BTM Baitul Khair dengan mengaktifkan kembali panitia pembangunan masjid yang telah dibubarkan BTM, dan mencabut SK BTM periode 2020-2023 yang masih berlaku serta menunjuk carateker. [*/anr]