KKP Bitung Antisipasi Penyebaran KLB Polio VDPV Tipe 2 dari Filipina

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bitung, dr. Pingkan Pijoh, MPHM

BITUNG – Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan RI, NOMOR: 5R.O3.04/11/2320/2019 tentang Kewaspadaan dan Respon terhadap KLP Polio VDPV Tipe 2, maka Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung meningkatkan pengawasan dan pencegahan di pintu masuk Pelabuhan Bitung. Hal ini dikatakan Kepala KKP Bitung, dr. Pingkan Pijoh, MPHM, Senin (23/09/2019).

Menurut Pijoh, surat edaran yang ditandatangani Dirjen, dr. Anung Sugihantono, M.Kes, menindaklanjut adanya Press Release 19 September 2019 yang dikeluarkan oleh
Kementerian Kesehatan Filipina terkait telah terjadinya kejadian VDPV tipe 2 di Filipina. “Surat edaran itu ditujukan kepada, seluruh Kepala Dinas Kesehatan se Indonesia, Kepala KKP se Indonesia, serta Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit. Dimana dalam surat itu diinstruksikan, untuk mencegah transmisi dan meminimalkan risiko sirkulasi virus polio di Indonesia,” ungkap Pijoh.

Lebih jauh dijelaskan, untuk seluruh KKP, dimintakan untuk meningkatkan pengawasan dan kesiapsiagaan terhadap penyakit polio di seluruh pintu
masuk seperti bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara. “Ada delapan point penting yang ditugaskan kepada seluruh KKP se Indonesia termasuk KKP Bitung,” kata Pijoh.

Adapun point penting yang wajib dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan Bitung yaitu, 1) Berkoordinasi dengan Imigrasi di wilayah kerja masing-masing di setiap pelabuhan dan bandara untuk menyeleksi setiap orang yang datang dari Filipina, apakah sudah divaksinasi polio dengan dibuktikan International Certificate of Vaccination or
Prophylaxis (ICV). 2) Meningkatkan pengawasan alat angkut, orang maupun barang khususnya berasal
dari daerah terjangkit (Filipina).
3) Melakukan skrining/ penapisan setiap kasus lumpuh layuh akut yang ditermukan. 4) Memastikan pelaku perjalanan yang masuk dan keluar ke Negara Filipina sudah mendapatkan imunisasi polio minimal 4 minggu terakhir dengan menunjukkan
international Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICV). Bila belum mendapatkan vaksinasi polio, harus diberikan imunisasi IPV atau mOPV2 dan
diterbitkan ICV di tempat, bila menolak diberikan vaksinasi akan dilakukan deportasi
dan penundaan keberangkatan.
5) Melakukan tata laksana kasus dan rujukan sesuai prosedur kekarantinaan
kesehatan jika ditemukan pelaku perjalanan dengan gejala lumpuh layuh akut
berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat dan lintas sektor terkait. 6) Meningkatkan koordinasi dengan stakeholder di pintu masuk negara terhadap
pengawasan penyakit polio. 7) Melaksanakan upaya komunikasi risiko terhadap pelaku perjalanan dan
masyarakat. 8) Menyiapkan logistik sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai standar. Khusus penyediaan vaksin agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat. “Jika dalam waktu 1×24 jam, ada ditemukan kasus lumpuh layu akut, wajib untuk segera melaporkan Kepada Ditjen P2P, Kementerian Kesehatan RI,” tandas Pijoh.(*)