Komisi II Kunjungi Dirjen PKTN

MANADO-Komisi II DPRD Sulut bidang Perekonomian dan Keuangan, melakukan kunjungan kerja ke Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Perdagangan, Kementerian Perdagangan.

Cindy Wurangian

Ketua Komisi II, Cindy Wurangian kepada wartawan menjelaskan, kunjungan kerja ke Dirjen Perlindungan Konsumen, sebagai tindak lanjut dari beberapa peristiwa terkait banyaknya barang-barang kadaluarsa atau expire yang ditemui saat melakukan sidak di beberapa Swalayan di Kota Manado.

Lanjut Ketua DPD II Golkar Bitung ini, ada tiga aturan yang mengatur perdagangan dibawah dirjen PKTNP.

“Pertama adalah Undang-undang perlindungan konsumen No 8 tahun 1999 dan ada juga aturan yang sebagai pendukung lainnya. Nah, dijelaskan  dari awal sampe akhir yang berisi hak dan kewajiban baik dari penjual atau tokoh maupun konsumen, semuanya jelas disana dan kewajiban tata cara jika terjadi sengketa, hal-hal apa yang harus diambil itu semua diatur dalam UU tersebut,”ungkap Wurangian.

Dari aturan diatas, Wurangian menyatakan, jika ada sengketa, masyarakat berhak membuat laporan ke Badan  Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), LPKSM, BPKN.

“Untuk penyelesaian konsumen ada 3 badan yang dibawah PKTN, yakni  LPKSM,   badan penyelesaian sengketa konsumen ( BPSK),  badan perlindungan konsumen nasional (BPKN),”tegasnya. Sembari menyatakan,  ketiga lembaga ini ada disetiap daerah dan harus ditunjang oleh pemerintah sehingga mereka bisa lebih efisien dalam membantu masyarakat. ( mom)