Komisi III DPRD Manado Bongkar Sejumlah Pelanggaran PT Sulenco

Hearing Komisi III DPRD Kota Manado dengan pihak PT Sulenco. (foto:hcl)

MANADO – Komisi III DPRD Kota Manado, menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sulenco Liwas Bata. Hal tersebut terungkap saat komisi yang dipimpin Ronny Makawata menggelar hearing dengan pihak perusahan yang berlokasi di Paal Dua, Senin (20/01/2020).

Anggota DPRD Kota Manado, Jurani Rurubua menyebutkan, saat komisinya melakukan kunjungan ke perusahan tersebut didapati sejumlah pelanggaran yang dilakukan baik secara administasi maupun pelanggaran yang merugikan masyarakat sekitar.

“Ada ketidaksesuaian dengan ijin yang ada. Kesesuaian ijin mendirikan bangunan (IMB) dan suratnya sudah ada sama kami (Komisi III),” kata Jurani.

Fakta dilapangan, menurut Jurani ada data perijinan soal luas usaha 1800 hektare yang kemudian terjadi perluasan usaha, termasuk perusahan melakukan cutting sekitar 4 hektare, bahkan diduga aktivitas mengcutting gunung tidak memiliki ijin dari masyarakat sekitar.

Jurani mengaku bangga dengan pernyataan Presiden Jokowi yang meminta untuk tidak membuat sudah para investor termasuk proses administrasi yang berbelit-belit, tetapi jika investornya tidak memiliki ijin dan menyakiti banyak masyarakat, maka harus berhadapatn dengan DPRD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan.

“Dua kali kami melakukan peninjauan di lokasi. Pertama kali belum dicutting, kedua kali sudah dicutting. Membuat usaha harus memiliki ijin kiri dan kanan dari warga,” tegasnya.

Politisi PSI itu menegaskan, bahwa ada surat dari instansi terkait yang meminta PT Sulenco Liwas Bata untuk menghentikan pekerjaan, tapi surat tersebut tidak dihiraukan oleh perusahan tersebut.

Kunjungan Komisi III DPRD Kota Manado pada bulan Januari, menurut Jurani pihak PT Sulenco tetap melakukan aktivitas, sementara surat permintaan penghentian sementara pekerjaan dikeluarkan pada bulan November 2019 dan ini adalah bentuk pelanggaran.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kota Manado itu menambahkan, dirinya dan Komisi III tidak mencari-cari kesalahan, tetapi semua harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. (hcl)