Komisi IV Usut Uang Komite Sekolah

MANADO-Ada dugaan pungutan liar (pungli) terkait  uang komite oleh sejumlah sekolah di Manado. Akhirnya ditanggapi serius oleh Komisi IV DPRD Sulut bidang Kesejahtraan (Kesra).

Komisi IV DPRD Sulut saat hearing dengan Dinas Pendidikan Daerah dan Kepala Sekolah SMA, SMK di Kota Manado.

Sebagai buktinya, Komisi IV memanggil hearing beberapa Kepala Sekolah SMA dan SMK dan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut, Kamis (18/1/2018).

Dihadapan Ketua Komisi IV James Karinda dan anggota Komisi Fanny Legoh, Siska Mangindaan, Muslimah Mongilong, para Kepala Sekolah (Kepsek) SMA N 1 Manado, SMA N 2 Manado, SMA N 7 Manado, SMA N 9 Manado dan SMK 1 Manado membenarkan adanya pungutan uang komite bagi para siswa.

Seperti di  SMA Negeri 1 Manado yang menerima uang komite beragam besarannya, ada yang Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per semesternya.

“Uang Komite ini diberikan  sukarela  oleh orang tua murid sebagai sumbangan. Dan kami tidak mematok jumlah uang kepada mereka. Seperti ada  yang satu semester hanya bayar Rp 100 ribu tapi ada yang mampu dengan membayar Rp1 juta,” jelas Kepala SMA Negeri 1 Manadao Sherly Kalangi kepada Komisi IV.

Kalangi menjelaskan juga bahwa uang komite yang dipungut digunakan untuk membayar gaji guru honorer/tenaga harian lepas (THL) sebanyak 38 orang serta dua tenaga kebersihan dan dua tenaga satpam.

“ Untuk pembayaran gaji guru THL dan tenaga kebersihan dan Satpam, setiap bulannya harus mengeluarkan dana sebesar Rp 65 juta hingga Rp 75 juta untuk membayar gaji 42 orang THL ini. Sebab tidak tertata di APBD, ”  ungkap Kalangi.

Mendapat penjelasan dari Kalangi, Ketua Komisi IV James Karinda langsung menanggapinya. Diakui wakil rakyat tiga periode ini, jika sesuai laporan yang masuk ada siswa yang sudah kuliah tidak bisa mengambil ijazahnya sebelum melunasi uang komite sekolah.

“Jika laporan ini benar maka  uang komite yang sekolah ibu pungut adalah wajib,” kata Karinda.

Dibeberkan Karinda, pungutan tersebut , tidak sesuai dengan undang-undang pendidikan. Sebab sekolah hanya bisa menerima sumbangan bukan wajib.

“ Kami ingatkan, jika pungutan di sekolah tidak masuk dalam pendapatan asli daerah, maka itu adalah pungutan liar dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.

Karinda menyesalkan pemerintah yang membiarkan pihak sekolah memungut uang komite untuk membayar gaji THL.

“Gaji guru dan THL bukan urusan siswa atau orangtua siswa dan pihak sekolah. Tapi itu  urusan pemerintah,” ungkap  Karinda lagi sambil berjanji akan mendesak pemerintah menganggarkan gaji THL masuk dalam APBD.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut Gemmy Kawatu  meminta pihak sekolah memberikan ijazah siswa secara gratis. (mom)