Komisi XI DPR-RI Dengar Masukan Bupati Mitra

Bupati James Sumendap SH foto bersama usai memberi masukan ke Komisi XI DPRI

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), khususnya Komisi XI meminta masukkan dari Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, saat rapat dengar pendapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di ruang rapat Komisi XI Gedung Nusantara I Senayan, Rabu (8/2).

Bupati James Sumendap SH foto bersama usai memberi masukan ke Komisi XI DPRI
Bupati James Sumendap SH foto bersama usai memberi masukan ke Komisi XI DPRI

Bupati yang juga sebagai koordinator Tim Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), memberikan sejumlah masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut. “Dalam undang-undang ini, harus dilihat juga kepentingan dari daerah. Karena penerimaan dari negara ini, daerah juga punya kontribusi,” katanya.

Lebih lanjut diungkapkan Sumendap, daerah juga harus mendapatkan bagi hasil dari penerimaan negara tersebut, untuk kepentingan pembangunan di daerah. “Kita sangat berharap ini juga menjadi masukan, soal bagaimana daerah boleh merasakan dampaknya secara langsung dengan keberadaaan undang-undang ini,” jelasnya.

Selain itu menurut Bupati, untuk mendukung penerimaan negara dari sektor pajak, perlu adanya kantor-kantor pajak di masing-masing daerah agar mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.

Bupati saat menyampaikan beberapa masukkan kepada Komisi XI DPRI.
Bupati saat menyampaikan beberapa masukkan kepada Komisi XI DPRI.

Tak hanya itu, mantan Anggota DPRD Sulut dua periode ini, pun menyuarakan sejumlah permasalahan di daerah, khususnya penanganan kegiatan proyek maupun pengelolaan keuangan yang sering terbentur dengan aturan yang tumpang tindih.

“Kita di daerah kadang mengalami persoalan dengan aturan-aturan yang tumpang tinding, sehingga dalam melaksanakan kegiatan kadang kita terjebak pada aturan yang sebenarnya saling bertabrakan dari antar kementerian,” ujarnya.

Selain itu, juga mengeluhkan kesulitan daerah dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, akibat keterbatasan pengangkatan Aparat Sipil Negara.

“Di daerah saya akan ada rumah sakit, sehingga perlu pengangkatan tenaga kesehatan. Namun sayangnya kita belum mendapatkan persetujuan untuk mengangkat pegawai. Sama halnya dengan pembukaan kantor Polres di Minahasa Tenggara, salah satu yang menghalangi yakni belum ada persetujuan mengenai personil dari kementerian pendayagunaan aparatur negara,” terangnya

Beberapa masukkan tersebut mendaptkan respon dari komisi XI pada rapat tersebut yang dipimpim Wakil Ketua Komisi XI Ahmad Hafis Tohir. “Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi dengan masukan yang diberikan oleh Apkasi, dalam hal ini secara khusus oleh Bupati Minahasa Tenggara. Dari masukan ini kita akan menindaklanjutinya, dengan menggelar pertemuan dengan kementerian terkait,” katanya.

Tohir pun berjanji akan meneruskan masukan-masukan yang telah disampaikan oleh Bupati James Sumendap SH tersebut. “Nanti saat pertemuan dengan kementerian kita akan menyampaikan keluhan dari pemerintah daerah ini,” tandasnya. (fensen)