Komitmen Pemberantasan Korupsi, Pemprov Sulut Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Sulut yang digelar di Ruang C.J. Rantung, Senin (3/9/2018) (foto:Ist)

MANADO– Menindaklanjuti kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2018.

Hal tersebut tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov Sulut digelar di Ruang C.J. Rantung, Senin (3/9/2018) sore tadi.

Sosialisasi sebagai tindak lanjut dari rencana aksi yang menjadi komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi dengan tim supervisi KPK,”kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Edwin Silangen.

Pertemuan turut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum juga Inspektur Daerah Sulut, Praseno Hadir.

Lanjutnya, setiap gratifikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Namun ketentuan sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Nantinya, KPK akan menentukan pemberian itu dapat diterima atau harus dikembalikan oleh penerima gratifikasi.

“Semua penerimaan baik berbentuk uang atau barang nilainya diatas satu juta rupiah harus segera dilaporkan,”kata Silangen.

Lebih jauh, Silangen meminta kepada seluruh ASN Pemprov Sulut untuk mampu memahami sepenuhnya Pergub Nomor 22 Tahun 2018 yang ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey pada 15 Agustus 2018 itu.

Silangen juga menginginkan keserasian sikap dan pola tindak semua jajaran Pemprov Sulut, sehingga pengendalian gratifikasi dapat berjalan secara efektif.

“Kita harus mampu mengimplementasikan seluruh pedoman pengendalian gratifikasi ini,” beber Silangen.

Untuk diketahui, pada Pergub Nomor 22 Tahun 2018 bagian kedua tentang Kewajiban Lapor Penerima Gratifikasi, pada Pasal 11 menyebutkan setiap ASN wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berkedudukan di Kantor Inspektorat paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Selanjutnya, UPG wajib menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK atau melalui website KPK dengan alamat e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. paling lambat 14 hari kerja.

Karena itu, jika dilihat dari aspek strategi pemberantasan korupsi, ketentuan tentang gratifikasi sesungguhnya berada pada dua ranah sekaligus, tidak hanya dari tindak lanjut dari rencana aksi yang menjadi komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi dengan tim supervisi KPK spek penindakan, akan tetapi memiliki dimensi pencegahan yang kuat,”pungkasnya.

(srikandi/hm)