Kota Manado Miliki Satu Bakal Paslon Perseorangan

Ketua KPU Kota Manado, Jusuf Wowor. (foto:hcl)

MANADO – Setelah penyerahan syarat dukungan calon persorangan resmi ditutup tanggal 23 Februari 2020, KPU Manado telah menetapkan satu pasangan calon (Paslon) perseorangan yang dinyatakan lolos verifikasi.

“Sampai pukul 24.00 Wita tanggal 23 Februari 2020 yang merupakan batas akhir penyerahan syarat dukungan calon perseorangan,” kata Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor kepada wartawan, Senin (24/02/2020).

Paslon perseorangan dr. Franky Kambey dan dr. Daud Kirojan yang datang membawa syarat dukungan, dinyatakan satu-satunya paslon lolos verifikasi syarat dukungan.

Pasangan tersebut, menurutnya sudah memenuhi syarat 31.005 dukungan dari syarat minimal yang dimintakan yaitu 30.385 untuk peserta perseorangan dalam Pilkada Kota Manado 2020.

“Setelah kami periksa syarat dukungan yang masuk, calon perseorangan tersebut membawa dukungan 33.000 sekian, setelah kami melakukan pengecekan dan penghitungan ternyata dukungan mereka 31.005 dan telah memenuhi syarat,” jelasnya.

Penetapan Kambey dan Kirojan telah memenuhi syarat dukungan, berdasarkan rapat KPU Manado dan masuk pada tahapan Pilkada selanjutnya.

Meski demikian, keduanya masih pada posisi bakal calon dan nanti akan ditetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Manado setelah melakukan pendaftaran bersama dengan calon dengan jalur partai politik pada bulan Juni mendatang.

‘Sesuai jadwa, tanggal 27 Februari sampai 24 Maret 2020, kami akan melakukan verifikasi administrasi,” kuncinya. (hcl)