KPK Akan Awasi Pembuatan Izin Tambang di Sulut

Bupati Mitra James Sumendap SH, hadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2019, di wilayah Sulawesi Utara.

RATAHAN — Masalah tambang ilegal kembali mencuat kepermukaan. Kali ini tambang ilegal yang merugikan negara tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2019, di wilayah Sulawesi Utara, yang digelar di Tomohon, Senin (23/4/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH yang hadir memberikan laporan ke KPK terkait pencurian harta kekayaan negara.

“Saya minta ke KPK untuk membantu Kabupaten Minahasa Tenggara, dalam melakukan pencegahan atas pencurian harta kekayaan ilegal di Ratatotok. Karena, banyak tambang ilegal yang hingga kini beroperasi di Ratatotok,” ujar Bupati.

Di lain pihak, Budi Waluya kepala koordinator unit supervisi KPK RI wilayah IX meliputi Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Tengah (Sulteng), Maluku Utara (Malut) dan Maluku mengatakan, terkait pertambangan mineral perizinan sudah di provinsi sejak 2014.

“Kami upayakan kepada pemprov bagaimana mengawasi ijin pertambangan yang tidak clean and clear dan kita kerjasama dengan kementerian SDM terkait hal ini,” ungkapnya.

Selain itu dikatakan, pihaknya memiliki tim sendiri dari litbang untuk fokus kepatuhan kepada pemegang IUP dalam melaksanakan kegiatan.

“Harus diakui setelah lepas dari kabupaten, kontrol agak jauh. Jadi memang diharapkan informasi seperti ini. Kalau ada tindak pidana korupsi dan telah ditangani Kepolisian atau Kejaksaan, kami akan pantau atau monitoring, agar kasus berjalan tanpa hambatan,” tukasnya. #82