KPK Gelar Bimtek e-LHKPN di Manado

Tampak pejabat di jajaran Pemkot Manado dan anggota DPRD Manado saat menyimak penjelasan pihak KPK terkait pengisian data di e-LHKPN.

MANADO – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara secara Elektronik (e-LHKPN) bertempat di ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, Kamis (29/3).

Dalam kesempatan itu, Walikota Manado GS Vicky Lumentut melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Drs Rum Usulu mengatakan LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya memberantas korupsi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, termasuk UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Pelaporan LHKPN ini merupakan kewajiban yang dimiliki para penyelenggara pemerintahan ketika menduduki suatu posisi jabatan. Sehingga, pelaporan ini sangat penting dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang mentaati asas-asas umum penyelenggara negara yang terbebas dari praktek-praktek KKN serta perbuatan lainya,” tukas Sekda Usulu.

Lanjutnya, melalui sistem e-LHKPN bisa memberikan manfaat yang sangat besar dalam memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara Negara, khususnya dalam menanamkan sifat kejujuran dan tanggung jawab tertib administarasi serta membantu penyelenggara negara dalam transparansi harta kekayaan.

“Mari kita dukung bersama sistem pelaporan LHKPN secara elektronik ini yang memberikan kemudahan bagi kita sebagai penyelenggara pemerintahan dalam melaporkan harta kekayaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Walikota Vicky Lumentut, seperti dikutip Sekda Usulu.

Kegiatan dihadiri Wakil Ketua DPRD Manado Drs Danny Sondakh, para Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah serta operator masing-masing instansi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. (stenly).