KPK Temukan Dokumen Perkara MMS

MANADO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait Operasi Tertangkap Tangan ( OTT), terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan anggota DPR RI dari Komisi XI Aditya Anugrah Moha ( AAM).

Aditya A Moha saat ditangkap KPK.

Dari hasil pengembangan kasus, KPK telah melakukan menggeledagan 3 lokasi minggu (8/10/2017). Data yang dihimpun wartawan,  lokasi yang digeledah KPK yaitu  di Rumah Dinas Aditya Anugrah Moha di kompleks DPR RI, Kalibata Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Manado dan Rumah Dinas Ketua PT Manado Sudiwardono.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (8/10/2017) menyatakan, dari hasil penggeledahan penyidik menemukan barang bukti elektronik dan dokumen.

“Bukti dokomen yang didapat adalah penanganan perkara korupsi ibunda Aditya Moha, Marlina Moha Siahaan ( MMS). Dalam perkara tindak pidana korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010,” jelas Febri kepada wartawan.

KPK juga menyita rekaman CCTV dan bukti pesan dari tempat terjadinya transaksi suap di salah satu hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat.

Diketahui anggota DPRD Sulut yang juga mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan ( MMS)  divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado terkait kasus korupsi TPAPD. Marlina adalah Bupati Bolaang Mongondow 2 periode berturut-turut mulai 2006-2011 dan 2011-2016..

Diduga  suap yang diberikan Aditya ke Sudiwardono untuk menyelamatkan Ibunya Marlina M Siahaan. Agar tidak dilakukan penahanan terhadap MMS  untuk mempengaruhi putusan banding.

Nah, dalam Operasi Tangkap Tangan ( OTT) Jumat (6/10/2017), KPK berhasil mengamankan barang bukti SGD 64 ribu. (mom)