MANADO-Akhirnya nama almarhum Frangky Kowaas dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut dari daftar caleg tetap (DCT).
Pencoretan Frangky Kowaas sebagai Caleg Partai Gerindra dapil Tomohon-Minahasa nomor urut 8 untuk DPRD Provinsi, karena atlit Paralayang ini telah ditemukan meninggal dalam musibah gempah bumi yang terjadi di Palu Sulawesi Tengah.
Ardiles Mewoh sebagai Ketua KPU Sulut mengatakan, sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 35, caleg yang meninggal dunia namanya dicoret tanpa mengubah nomor urut tersebut.
“Sesuai aturan jika caleg meninggal dunia, KPU akan menerbitkan berita acara perubahan. Dan nama yang bersangkutan dicoret dari DCT,” ungkapnya.
Peliput : Mekar Salindeho