KPU Kota Manado Buka Pendaftaraan Calon KPPS

Komisioner KPU Kota Manado, Ismail Harun. (Foto:manadoline)

Manadoline, Manado — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado terhitung Rabu, 7 Oktober 2020 resmi membukan pendaftaran calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas pada pemilihan 9 Desember 2020 mendatang.

Komisioner KPU Manado, Ismail Harun menyebutkan, pihaknya membutuhkan 6.853 orang yang akan bertugas dalam tahapan pemungutan suara di 979 TPS.

“KPU Manado resmi membuka penerimaan calon KPPS dengan jumlah 6.853 orang. Mereka akan bertugas di 979 TPS saat pemungutan suara di Pilkada 9 Desember 2020 nanti,” kata Ismail.

Ismail menjelaskan, penerimaan calon KPPS dibuka sejak tanggal 7 Oktober dan akan berakhir pada 13 Oktober nanti. Mereka yang diterima harus memenuhi syarat yang sudah diatur melalui ketentuan yang ada.

Lanjutnya, proses penerimaan calon KPPS mengacu pada regulasi yang berlaku dan penerimaan tersebut telah diumumkan secara luas dan terbuka pada tanggal 1 Oktober yang lalu.

“Sesuai regulasi KPU telah mengumumkan pembukaan penerimaan KPPS sejak 1 Oktober sedangkan untuk pendaftarannya dmulai 7 Oktober,” ujarnya.

Dia menegaskan, penerimaan calon KPPS tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Perihal perbedaan tersebut adalah jika sebelumnya hanya diberikan jeda lima tahun sekarang lebih ketat, termasuk tidak diperbolehkan menjadi tim kampanye atau tim sukses.

“Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020, batas usia minimal calon KPPS adalah 20 tahun dan maksimal adalah 50 tahun,” tandasnya. (hcl)