KPU Kota Manado Mulai Rapid Test Petugas KPPS

Komisioner KPU Kota Manado, Ismail Harun. (Foto:manadoline)

Manadoline, Manado — Sebelum melaksanakan tugas dalam Pilkada Serentak Lanjutan tahun 2020, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengikuti rapid test. Hal tersebut disampaikan, Koordinator Divisi Palmas dan SDM KPU Kota Manado, Ismail Harun.

Menurutnya, tahap rapid test bagi petugas KPPS dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 dan pemeriksaan tersebut sudah dimulai sejak hari ini, Kamis 5 November 2020.

“Rapid tes sudah dimulai hari ini (5 November 2020, red) di 19 Kelurahan, tapi hal itu tidak serentak, karena dibeberapa kelurahan itu tidak kami agendakan dalam satu hari full untuk mencegah protokol kesehatan, dan itu akan berakhir pada tanggal 14-15 November mendatang,” kata Ismail, Kamis (05/11/2020).

Saat ditanya soal penolakan oleh petugas KPPS, Ismail meminta wajib rapid test, jika tidak mengikutinya maka diminta untuk mengundurkan diri.

“Sesuai dengan regulasi, jika ada yang tidak ingin mengikuti rapid maka kami meminta yang bersangkutan mengundurkan diri, karena itu diwajibkan,” pungkasnya. (hcl)