KPU Manado Siap Layani Gugatan Paslon JPAR-Ai

Komisioner KPU Kota Manado, Sunday Rompas. (Foto:Manadoline)

Manadoline, Manado — Pasangan calon (Paslon) Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan (Paham) dikabarkan akan mengajukan gugatan terhadap KPU Manado di Mahkamah Konstitusi (MK).

Soal kabar tersebut, Komisioner KPU Manado Divisi Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Sunday Rompas mengatakan, pihaknya harus siap menghadapi proses tersebut. “Karena ruang penyelesaian sengketa jelas diatur dalam regulasi,” ujar Rompas, Jumat (18/12/2020).

Pernyataan senada diungkapkan Komisioner KPU Manado Divisi Teknis Penyelenggaraan Sahrul Setiawan. “Saya pikir itu hak mereka,” katanya.

Yang pasti, kata dia, KPU Manado telah menjalankan proses Pilkada sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Apalagi, lanjut dia, semua persoalan dan keberatan terkait perselisihan hasil sudah dibicarakan dan disetujui bersama.

“Pleno juga dibuat terbuka bahkan sampai live streaming agar masyarakat bisa memantau secara langsung apa yang terjadi saat pleno,” ungkapnya.

“Jadi, jika kami melakukan sesuatu yang tidak sesuai aturan perundang-undangan, silakan dinilai sendiri,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pascapenetapan hasil penghitungan suara Pilkada Manado oleh KPU Manado, saksi paslon nomor urut 4 Mursid Laiya langsung melakukan konferensi pers.

Dalam konferensi pers itu, Mursid mengatakan bahwa paslon Paham akan mengajukan gugatan terhadap KPU Manado di MK. (hcl)