KPU Manado Tetapkan Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wawali

Ketua KPU Manado, Sunday Rompas. (foto:hcl)

MANADO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, Sunday Rompas mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan keputusan terkait dengan jumlah dukungan minimum bagi bakal pasangan calon perorangan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado tahun 2020 mendatang.

Keputusan yang ditandatangai Sabtu, (26/10/2019) oleh Ketua KPU Manado, Sunday Rompat tersebut dengan Nomor: 376/PP.01.2-Kpt/7171/Kpu-Kota/X/2019 tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado Tahun 2020.

“Kami sudah menandatangani berita acara keputusan penetapan jumlah dukungan minimum calon perseorangan,” kata Rompas kepada wartawan.

Menurutnya, dalam keputusan tersebut didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Kota Manado berjumlah 363.343 pemilih dan Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Jumlah dukungan untuk calon perseorangan adalah 8,5 persen dari jumlah DPT. Karena kita punya DPT dengan jumlah 363.343 maka didapat angka 30.884.2 dibulatkan keatas menjadi 30.885 pendukung,” jelasnya.

Kemudian bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado Tahun 2020, harus mendapat dukungan minimum 6 Kecamatan dari total jumlah 11 Kecamatan yang ada. (hcl)