MANADO-Setelah dilakukan sidang adjudikasi cepat, dugaan pelanggaran administrasi rekapitulasi penghitungan suara oleh Bawaslu Sulut, akhirnya gugatan yang diajukan oleh Partai Berkarya lewat saksi Paulus dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Sidang adjukasi ini dilaksanakan, Kamis (9/5/2019).

Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon ketika dikonfirmasi ia membenarkan adanya putusan tersebut.
Tinangon menjelaskan, gugatan diajukan oleh Partai Berkarya kepada KPU Sangihe dan KPU Sulut sebagai tergugat ke Bawaslu Sulut.

Namun dalam sidang adjudikasi cepat ini, Bawaslu menilai KPU Sangihe tidak terbukti melakukan pengalihan suara partai Berkarya ke partai lain saat rekapitulasi penghitungan suara.

Diketahui gugatan yang diajukan Partai Berkarya ke Bawaslu RI, karena diduga suara caleg almarhum Jhon Esing seharusnya 800 didata KPU tinggal 81. (27)