KPU Sulut Sosialisasi Syarat Pencalonan Pilgub dan Wagub

MANADO-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (5/8/2020) melaksanakan sosialisasi persyaratan pencalonan dan Syarat calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020.

Sosialisasi ini dilakukan, diakui Mewoh bertujuan  agar setiap kebijakan terkait regulasi KPU dalam pelaksanaan tahapan pemilukada dapat  diketahui oleh masyarakat terlebih khusus oleh Parpol yang mengusung calon.

‘Dengan dilakukannya sosialisasi regulasi dapat diketahui oleh masyarakat terlebih khusus Parpol dan diharapkan dalam hal pencalonan tidak ada sengketa,”ungkap Mewoh.

Sementara itu, Ilham Saputra Komisioner KPU RI yang menjadi salah satu pembicara lewat virtual mengingatkan penyelenggara agar
dapat memperlakukan semua calon sama, jika ada persoalan yang muncul (sengketa pemilu),pihak yang merasa dirugikan dapat berkoordinasi dengan KPU selaku penyelenggara.

” Semua Parpol sebelum mendaftarkan calon harus melihat syarat pencalonan yang telah disyaratkan berdasarkan PKPU,” tegas Ilham.

Sedangkan
Hasyim Ashari Komisi KPU RI  yang juga sebagai pembicara dalam sosialisasi tersebut lewat media zoom menjabarkan soal  tahapan pilkada lanjutan ditengah pandemi Covid 19.

Hasyim menekankan soal   syarat pencalonan baik terkait tanggal pendaftaran, juga terkait calon yang pernah terpidana sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang perlu mendapat perhatian dari Parpol agar dapat mengusung calon yang tidak bermasalah.

“Sebaiknya Parpol dapat mengusung atau mengajukan calon yang tidak bermasalah hukum agar tidak menimbulkan persoalan,” papar Hasyim.

Sementara itu pendaftaran bakal calon akan dimulai tanggal 28 Agustus s/d 3 September 2020.

Pendaftaran Paslon dan Verifikasi syarat pencalonan 4-6 September 2020, Pengumuman dokumen pasangan calon untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat 4-8 September 2020, dan pemeriksaan kesehatan Paslon 4-11 September 2020. (mom)