MANADO—Pasangan calon Gubernur Olly Dondokambey dan calon Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK), Kamis (21/1/2021) ditetapkan sebagai calon terpilih Pilkada 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut lewat Rapat Pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Ardiles Mewoh.
Sebelum penetapan dilakukan penyerahan berita acara dan pembacaan berita acara oleh Komisioner KPU Sulut Yessi Momongan.
“Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tahun 2020 pasangan calon nomor urut 3 atas nama Olly Dondokambey dan Steven Kandouw dengan perolehan suara 821.503 sebagai pasangan terpilih,” kata Momongan.
Setelah itu, pengumuman hasil penetapan pasangan calon di papan pengumuman KPU Sulut.
Dalam rapat pleno, berita acara penetapan diserahkan KPU Sulut disaksikan Bawaslu Sulut pada pasangan calon nomor urut 1, nomor urut 2, dan nomor urut 3 dengan didampingi partai pengusul.
Berita acara ini juga diserahkan ke Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Sulut dan ke partai politik.
Ardiles Mewoh mengakui rapat pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur ini di syukuri karena cuacanya begitu baik. Dan KPU Sulut mengambil tanggal cantik yaitu (21/1/2021). (mom)