KPU TMS-kan RML dari Calon DPD RI

Rapat Pleno

MANADO-Kembali Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada salah satu kandidat calon anggota DPD RI dapil Sulut yakni Ramoy M Luntungan pada Pemilu 2019 nanti.

Rapat Pleno Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Perbaikn Syarat Dukungan serta Syarat Calon Perseorangan, Senin (27/8/2018).

Kepada wartawan Komisioner KPU Meidy Tinangon menyatakan, Luntungan di TMS-kan karena tidak memenuhi syarat bakal calon.

“Nama di KTP dan ijazah tidak sama. Yang bersangkutan juga tidak memasukan surat keterangan dari instansi terkait soal ketidaksesuaian nama tersebut,” ungkap Tinangon kepada wartawan usai rapat Pleno, Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Perbaikn Syarat Dukungan serta Syarat Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI Propinsi Sulut, Senin (27/8/2018).

Lanjut Tinangon, Luntungan masih memiliki peluang untuk lanjut jika mengsengketakan putusan KPU tersebut ke Bawaslu Provinsi Sulut.

Sementara itu, salah satu bakal calon DPD RI Syachrial Damopolii yang di TMS- kan KPU lebih dulu masih menggantung nasibnya.

“Kami masih menunggu keputusan dari KPU RI. Karena sampai sekarang belum ada petunjuk atas hasil putusan Bawaslu terhadap bakal calon Syachrial Damopolii,” ujar Tinangon kepada wartawan. (mom)