Kumabal Bayar Pajak, Data Penunggak Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

Tampak tim B2PRD saat melakukan peninjauan terkait kewajiban membayar pajak.

MANADO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (B2PRD) Kota Manado komitmen akan tindaki penunggak pajak kumabal. Hal ini ditegaskan, sebab banyak wajib pajak yang sudah menunggak hingga setahun.

Denganbegitu, data penunggak diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan untuk diperiksa dan diberikan sanksi tegas. Bila perlu, yang tidak membayar pajak, dilakukan penutupan tempat usaha.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (B2PRD) Kota Manado Harke Tulenan melalui Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Ricky Pesik menegaskan cukup kesempatan yang diberikan bagi penungggak pajak diatas setahun. Saat ini pihaknya akan bekerjasama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk menindaki oknum kumabal itu. Apalagi, sampai setahun tidak membayar pajak, dan sudah merugikan pendapatan daerah.

“Kami sudah berbicara dengan pihak kepolisian untuk menindaki penunggak pajak, karena selain melanggar kesepakatan wajib pajak, yang bersangkutan juga sudah terlalu lama dibiarkan. Dengan begitu, selain ditangani kejaksaan dan kepolisian, tempat usaha yang bersangkutan akan ditutup,” tukas Pesik.

Sementara, Kepala Sub Bidang Penetapan Pajak Joune Mailoor membenarkan saat ini Manado marak aktivitas pelanggaran pembayaran pajak. Artinya, selain yang menunggak diatas satu sampai dua bulan, juga ditemukan tempat usaha yang tidak membayar pajak selama setahun.

“Bersama tim melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi tempat usaha pariwisata seperti spa-pijat, tempat karaoke, tempat hiburan malam dan beberapa jenis usaha lainnya. Nah, dari pendataan itu ditemukan sejumlah tempat usaha tidak membayar pajak diatas enam bulan, bahkan ada yang sudah lebih dari setahun tidak membayar pajak. Dengan begitu, nama-nama penunggak pajak saat ini diserahkan ke kejaksaan untuk diperiksa dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Mailoor. (sten).