Kendaraan Parkir Liar ‘Terima Hadiah’ dari Polresta Manado dan Dishub


Kasat Lantas AKP Magdalena Anita Sitinjak saat melakukan pengembosan ban.

MANADO — Masyarakat Kota Manado masih banyak yang belum patuhi aturan, salah satunya yaitu terkait parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Tidak tanggung-tanggung, Satlantas Polresta Manado bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Manado langsung turun lapangan ambil tindakan pengembosan, Selasa (7/7/2020).

Penindakan yang dipimpin Kasat Lantas AKP Magdalena Anita Sitinjak S.I.K mengatakan bahwa giat tersebut merupakan bentuk penertiban dan penindakan terhadap pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat dengan cara pengembosan ban berkolaborasi bersama dishub Kota Manado.

“Dalam penindakan ini saya dibantu rekan-rekan diantaranya Kanit Turjawali
Iptu Refly Wauran, Panit Dikyasa Ipda Rudy Walangitan dan dua anggota Patko ditambah dengan enam anggota Dishub Kota Manado. Terima kasih atas kerjasamanya hari ini,” ucap Kasat Lantas AKP M.A Sitinjak.

Tambahnya, tim melaksanakan penertiban dan penindakan parkir liar di sepanjang Jl. Piere Tendean tepatnya depan dealer Suzuki, depan MTC, depan air mancur mega mas, depan IT Center, depan Hotel Arya duta. Tugu Patung Worang, Taman Kesatuan Bangsa. Sepanjang Jalan Walanda Maramis, Jalan Sudirman, dan Jalan TNI tepatnya depan Kantor Walikota, depan Kantor DPRD Kota Manado, bundaran lapangan Tikala.

Kendaraan yang digembosin saat parkir didepan kantor DPRD Manado.

“Kami menyusuri sepanjang jalan mulai dari Jl. Piere Tendean dengan menggunakan kendaraan roda empat Mobile/Hunting dan apabila ditemukan pelanggaran parkir di sembarang tempat langsung di tindak dengan cara pengembosan ban kendaraan,” ucapnya.

Ditambahkan, kegiatan ini berlangsung setiap hari dilakukan oleh Sat Lantas Polresta Manado (secara acak tidak ditentukan jam) dengan maksud agar para pengguna jalan jera melakukan pelanggaran baik memarkir kendaraanya di sembarang tempat maupun pelanggaran kasat mata (tidak menggunakan helm standar, TNKB, Sabuk pengaman, serta tanpa kaca spion).

“Perwako No.4 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penindakan Parkir di Kota Manado memberi dasar pada kami saat melakukan penertiban maupun penindakan dan semuanya mengarah dan bertujuan terciptanya Kamseltibcar Lantas yang aman dan Kondusif,” pungkas Kasat Lantas, sembari menambahkan bahwa kegiatan ini berakhir sampai di bundaran lapangan Tikala pada Pukul : 11.45 Wita dengan lancar dan aman. (swb).