Kumabal..! Satgas Covid-19 Mitra Keluarkan SE Pemanfaatan Rumah Isolasi Mandiri Terpusat

RATAHAN – Upaya pencegahan dan penanggulangan covid-19 terus dilakukan Pemkab Mitra. Itu terbukti dengan kerja keras pemerintah menyediakan Rumah Isolasi Manadiri Terpusat (Isoter) berlokasi di Mess Lakban, Kecamatan Ratatotok.

Meski demikian, kondisi terjadi di lapangan masih ada masyarakat dinilai tidak patuh dalam melakukan isolasi mandiri. Untuk mempertegas pemanfaatan rumah isolasi terpusat, Satgas percepatan penanganan covid-19 berdasarkan hasil rapat bersama Forkopimda Mitra akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE).

SE No. 134/SATGAS COVID19-19/2021 tertanggal 31 Agustus 2021 itu ditanda tangani  Ketua Satgas Covid-19  Mitra, Jani Rolos. “Selain ketidakpatuhan masyarakat, kami juga melihat kondisi tempat tinggal mereka belum memenuhi syarat. Untuk itu diterbitkan SE ini,” jelas Rolos.

Pemanfaatan rumah isolasi terpusat selain untuk pengendalian, agar pemerintah dapat memantau langsung kondisi pasien dalam melakukan isolasi mandiri. Adapun syarat untuk ditempatkan di rumah isolasi terpusat yakni, pasien dengan hasil swab antigen/PCR positif.

Kemudian pasien tidak bergejala ringan. Tidak memiliki komorbid (penyakit penyerta) kecuali pasien dengan penyakit penyerta terkontrol serta pasien tersebut membawa sendiri peralatan makanan, minum dan peralatan pribadi lainnya.

“Apabila semasa isolasi di tempat isolasi mandiri terpusat pasien mengalami penurunan kondisi, maka akan segera dirujuk untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” ungkap Rolos. [MLM]